KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 28.028 orang yang akan bertugas di 4.004 TPS di Makassar.
"Jumlahnya setiap TPS 7 KPPS, jumlah TPS 4.004 jadi yang akan diterima sebanyak 28.028 orang," ujar Anggota KPU Kota Makassar Edang Sari, Rabu (22/11/2023).
Endang mengungkapkan honor anggota KPPS pada Pemilu 2024 diprediksi mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu pada Pemilu 2019 akan meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan anggota KPPS 1,1 juta. Naik signifikan dibanding Pemilu 2019," jelasnya.
Sementara untuk jadwal perekrutannya akan dilakukan pada Desember. Kendati demikian pihaknya masih menunggu keputusan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam waktu dekat.
"Desember. Belum (jadwal), kami masih menunggu Rakornas terkait hal ini. Setelah rakor saya jelaskan lebih detail," jelas Endang.
Untuk persyaratannya, lanjut Endang, masih sama seperti Pemilu 2019, namun ada penambahan soal batas usia maksimal 55 tahun. Pendaftaran akan dilakukan di tiap kantor lurah atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Hampir sama kecuali kali ini ada batasan umur maksimal 55 tahun. Iya (umur dibatasi) sebagai mitigasi risiko dengan belajar pada pelaksanaan pemilu sebelumnya (banyak KPPS meninggal) hal tersebut tidak lagi terulang. Pendaftaran di kantor lurah sekretariat PPS," ujar Endang.
Berikut Persyaratan Anggota KPPS di Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan.
(ata/ata)