Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3,4 juta. Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin meminta agar pengusaha menerapkan struktur dan skala upah (susu) dalam menjalankan UMP Sulsel 2024.
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Itu yang spesifik pengaturannya kita angkat di 2024," kata Bahtiar saat memberikan sambutan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
Bahtiar mengatakan kebijakan ini merupakan norma baru yang ditetapkan di dalam UMP Sulsel 2024. Dia menyebut kebijakan itu diambil berdasarkan aspirasi buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ini norma baru. Norma yang spesifik kita adopsi dari peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan aspirasi dari buruh," bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan struktur skala upah ini dilakukan berbasis kompetensi hingga usia kerja. Sehingga, usia kerja bukan faktor satu-satunya dalam hal ini.
"Indikator untuk penentuan struktur skala upah berbasis pendidikan, kompetensi, usia kerja. Jadi, kalau kita mengacu ke situ, kita tidak bisa langsung tetapkan seperti itu (masa kerja 1-5 tahun naik 5%, 5-10 tahun naik 10%)" ujar Ardiles.
Ardiles menyebut struktur skala upah ini memiliki formula perhitungannya sendiri. Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait formula perhitungan tersebut.
"Karena ada formula perhitungannya. Misalnya saya, sama-sama jeki 10 tahun masa kerja. Tapi misalnya saya beban kerjaku lebih berat. Kita ringan-ringan ji. Tentu nda sama gaji ta," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menuturkan usulan buruh terkait kenaikan UMP berdasarkan masa kerja hakikatnya adalah upah sundulan. Sementara upah sundulan itu juga masuk di dalam struktur skala upah dengan perhitungan berbeda.
"Iye bukan. Kalau saya lihat yang didorong teman-teman itu, condong upah sundulan mungkin itu. Nah, upah sundulan kan sudah masuk mi di struktur skala upah, sebenarnya. Tapi cara perhitungannya beda," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bahtiar mengumumkan kenaikan UMP sebesar 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.
Bahtiar melanjutkan membaca poin kedua dalam SK yang dibacakannya itu. Dia menegaskan nilai upah berlaku untuk kriteria tertentu.
"Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun," tuturnya.
(asm/hsr)