Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan non job mantan Sekda Parepare, Iwan Asaad yang dimutasi sebagai analis keuangan ditinjau ulang. Ombudsman menilai Iwan seharusnya ditempatkan sesuai dengan jabatan yang selevel dengan jabatan sebelumnya.
"Jadi benar bahwa Pak Iwan Asaad melaporkan pemberhentian dirinya sebagai Sekda Parepare ke Ombudsman Perwakilan Sulsel," ungkap Asisten Muda Pemeriksa Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra kepada detikSulsel, Selasa (21/11/2023).
Hasrul menjelaskan, berdasarkan hasil telaah atas laporan tersebut, pihaknya menyimpulkan ada dua hal yang menjadi substansi. Pertama terkait pemberhentian sebagai Sekda dan menyangkut penempatan Iwan sebagai analis keuangan di Sekretariat Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dua materi yakni pemberhentian sebagai Sekda dan penempatan sebagai analis keuangan," imbuhnya.
Ombudsman Sulsel pun meminta keterangan tertulis kepada Wali Kota Parepare pada saat itu yakni Taufan Pawe dan meminta keterangan secara langsung kepada BKPSDM Parepare. Pihaknya juga menelaah dokumen dari pelapor, terlapor dan pihak terkait.
"Kami mengeluarkan hasil pemeriksaan sebelum terbit laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan yang menjadi poin pertama untuk pemberhentian sebagai Sekda yang dilakukan dugaan kami sementara sudah sesuai prosedur," paparnya.
Namun kata dia, untuk nonjob atau penempatan Iwan Asaad sebagai analis keuangan, Ombudsman menilai ada hal yang tidak sesuai. Nonjob tersebut tidak berpedoman kepada Permenpan-RB.
"Kami soroti saat dia diberhentikan dari sekda bagaimana dia ditempatkan atau non jobkan sebagai analis keuangan. Ini yang menurut kami bahwa seharusnya Pemkot Parepare tetap berpedoman pada Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan tinggi," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
"Disitu dengan jelas jika ada jabatan tinggi pratama yang tidak diperpanjang, maka seharusnya ditempatkan lagi sesuai evaluasi dan kompetensi yang bersangkutan. ini yang tidak dilakukan oleh Pemkot Parepare," tegasnya.
Hasrul pun mengaku telah merekomendasikan kepada Pemkot Parepare agar keputusan untuk penempatan Iwan Asaad sebagai analis keuangan tersebut dapat dilakukan peninjauan ulang. Ombudsman memberikan waktu kepada Pemkot Parepare untuk bisa melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Jadi kami kemarin ke Pemkot dan meminta agar ditinjau lagi dulu sesuai dengan temuan temuan yang kami sampaikan. Nanti hasilnya akan disampaikan 7 hari setelah pertemuan kami kemarin. Setelah ada hasil itu ujungnya kami menerbitkan laporan hasil pemeriksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad mempertanyakan dasar Wali Kota Taufan Pawe (TP) mencopot dirinya dari jabatan sekda. Iwan menegaskan tidak pernah bermasalah selama menjabat sekda.
"Saya kan tidak ada temuan pelanggaran, saya tidak ada temuan korupsi. Kalau saya dugaan pelanggaran karena tidak mengikuti atau menolak dilakukan evaluasi jabatan bukan tim evaluasi jabatan yang merekomendasikan, tetapi tim pemeriksa," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (4/5).
Selain itu, Iwan juga mempertanyakan mengapa hanya jabatan sekda yang dilakukan evaluasi jabatan untuk masa 5 tahun. Sementara ada jabatan lain yakni Inspektorat yang sudah 7 tahun tetapi tak pernah dilakukan evaluasi jabatan.
"Pertanyaannya kenapa hanya sekda dievaluasi jabatan. Kenapa bukan inspektur yang sudah 7 tahun atau pejabat yang sudah lima tahun malah yang dievaluasi jabatan," kata dia.
Simak Video "Video: Evakuasi 20 Mahasiswa Parepare Tersesat di Gunung Nepo, 1 Hipotermia"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)