Pemprov Sulsel Mau Umumkan UMP 2024 Hari Ini, Naik 7,4%?

Pemprov Sulsel Mau Umumkan UMP 2024 Hari Ini, Naik 7,4%?

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 21 Nov 2023 07:56 WIB
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat sambutan di acara panen raya di Gowa.
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Foto: (Dok. Istimewa)
Makassar -

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini. Pengumuman ini sangat dinantikan serikat buruh yang menuntut kenaikan 7,4%.

Pengumuman UMP Sulsel sebetulnya dijadwalkan pada Senin (20/11/2023). Namun pengumuman ditunda usai Bahtiar menerima massa buruh yang menggelar demo di Kantor Gubernur Sulsel.

"Setelah rapat dengan Forkopimda tadi, Pak Gubernur menerima langsung perwakilan dari aliansi serikat buruh di Ruang Rapim. Di dalam penyampaian aspirasi, sehingga setelah dilakukan dialog dengan Pak Gubernur, Pak Gubernur memutuskan supaya pengumuman UMP 2024 diundur ke besok (hari ini)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Saggaf kepada wartawan, Senin (20/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardiles mengatakan pengumuman penetapan UMP Sulsel 2024 akan digelar, Selasa (21/11) hari ini. Hal ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Kemenaker.

"Besok (hari ini) terakhir pengumuman UMP, nanti mengenai jamnya dikoordinasikan dengan pihak humas," bebernya.

ADVERTISEMENT
Massa buruh demo kenaikan UMP di depan Kantor Gubernur Sulsel.Foto: Massa buruh demo kenaikan UMP di depan Kantor Gubernur Sulsel. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)

Buruh Tuntut UMP Sulsel 2024 Naik 7,4%

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyuarakan aksi mogok kerja jika usulan serikat buruh terkait kenaikan UMP tahun 2024 tidak diakomodir. Buruh keukeuh kenaikan UMP sebesar 7,4% sebagaimana yang diusulkan ke Dewan Pengupahan Sulsel.

Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas awalnya menegaskan pihaknya menolak UMP 2024 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dia menilai regulasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja.

"Tentu kita tetap akan lakukan aksi damai menolak penetapan UMP itu tidak berdasarkan aspirasi, dan bukan berdasarkan realitas kebutuhan. Tentu kita akan tolak dan menyuarakan, sehingga Pj Gubernur dapat merevisi," ujar Basri kepada detikSulsel, Senin (20/11).

Basri menjelaskan serikat buruh telah melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin usai melakukan aksi pada Senin (20/11) sore. Basri tidak ingin kenaikan UMP Sulsel 1,45% yang perhitungannya mengacu pada PP 51.

"Terkait tadi pertemuannya, serikat pekerja, serikat buruh tetap meminta berdasarkan hasil rapat kita. Bahwa kita menolak penerapan UMP berdasarkan PP 51," bebernya.

Basri menuturkan kenaikan UMP selayaknya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga formulasi perhitungannya didapatkan kenaikan UMP dapat sebesar 7,4%.

"Kita menginginkan penetapan UMP ini berdasarkan KHL dengan mengacu pada PP 78 inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga menghasilkan di angka 7,4%," jelas Basri.




(ata/ata)

Hide Ads