Pj Gubernur Bahtiar Tunda Umumkan Kenaikan UMP Sulsel 2024 Usai Didemo Buruh

Pj Gubernur Bahtiar Tunda Umumkan Kenaikan UMP Sulsel 2024 Usai Didemo Buruh

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 20 Nov 2023 17:30 WIB
Kadisnakertrans Ardiles Saggaf (tengah) saat konferensi pers soal penundaan pengumuman UMP Sulsel 2024.
Foto: Kadisnakertrans Ardiles Saggaf (tengah) saat konferensi pers soal penundaan pengumuman UMP Sulsel 2024. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel).
Makassar -

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menunda pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 hari ini. Bahtiar membatalkan penetapan UMP usai menerima massa buruh yang menggelar demo.

"Setelah rapat dengan Forkopimda tadi, Pak Gubernur menerima langsung perwakilan dari aliansi serikat buruh di Ruang Rapim. Di dalam penyampaian aspirasi, sehingga setelah dilakukan dialog dengan Pak Gubernur, Pak Gubernur memutuskan supaya pengumuman UMP 2024 diundur ke besok," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Saggaf kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Ardiles mengatakan pengumuman penetapan UMP Sulsel 2024 akan digelar, Selasa (21/11) besok. Hal ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Kemenaker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok hari terakhir pengumuman UMP, nanti mengenai jamnya dikoordinasikan dengan pihak humas," bebernya.

Dia kemudian menyebut alasan di balik penundaan penetapan UMP Sulsel 2024 hari ini. Ardiles mengungkapkan penyebabnya karena adanya usulan dari serikat buruh yang meminta agar UMP tahun depan dinaikkan 7%.

ADVERTISEMENT

"Tadi penyampaian, teman-teman serikat meminta kenaikan sekitar 7%. Di dewan pengupahan itu ada beberapa serikat. Jadi ada beberapa serikat yang meminta 7%," sebutnya.

Ardiles melanjutkan pihak buruh menolak formulasi penetapan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Nomor 2023 tentang Pengupahan. Pihak buruh juga disebut mengusulkan agar PP 78 tahun 2015 yang digunakan sehingga permintaan kenaikan 7% dapat terakomodir.

"Ada beberapa serikat yang menyampaikan, kiranya kenaikan untuk 2024 itu yang pertama, tidak menggunakan PP 51 tahun 2023. Kedua, menggunakan PP 78 sehingga kenaikan yang disampaikan tadi itu bisa sampai 7%," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, pihak buruh menuntut agar upah sundulan juga dimasukkan ke dalam SK Gubernur terkait upah minimum tersebut. Keempat, buruh juga menuntut supaya struktur skala upah juga ikut dimasukkan.

"Yang ketiga, masalah upah sundulan, meminta agar upah sundulan dimasukkan ke dalam SK Gubernur tentang penetapan UMP 2024. Keempat, minta dimasukkan juga masalah struktur skala upah," jelas Ardilles.

Ardiles menuturkan alasan-alasan itulah yang tengah dikaji Pj Gubernur Sulsel bersama Dewan Pengupahan. Setelah itu baru UMP Sulsel 2024 ditetapkan dan diumumkan.

"Jadi 4 poin itu Pak Gubernur mau kaji sebelum menandatangani SK penetapan selanjutnya akan diumumkan," paparnya.

Diketahui, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bakal mengumumkan UMP Sulsel tahun 2024 hari ini. Bahtiar akan menyampaikan kenaikan UMP menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel.

"Info (pengumuman UMP Sulsel 2024) dimajukan (pada) jam 14.00 Wita (hari ini). Pengumuman UMP 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur," kata Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sulsel Erlan Triska dalam keterangannya, Senin (20/11).

Sementara menjelang pengumuman itu, massa buruh sempat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel menjelang pengumuman penetapan UMP Sulsel tahun 2024 pada (20/11). Mereka menuntut kenaikan UMP mengacu pada usulan serikat buruh.




(sar/asm)

Hide Ads