Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika. Kebijakan ini dilakukan usai Johannes divonis bebas di kasus korupsi proyek pembelian helikopter.
Johannes Rettob mengaku sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023. SK tersebut dikeluarkan di Jakarta yang mulai berlaku sejak Kamis (16/11).
"Sudah menerima SK (pengaktifan jadi Wabup Mimika) itu," ujar Johannes Rettob saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Senin (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johannes Rettob akan kembali duduk sebagai Wakil Bupati Mimika melalui proses seremonial oleh Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk. Proses tersebut akan dilakukan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (21/11).
Diketahui, jaksa sempat menuntut Johannes Rettob agar dihukum 18,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Belakangan, Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Johannes.
"Menyatakan Terdakwa Johannes Rettob tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," demikian bunyi putusan PN Jayapura yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura, Selasa (1/11).
Putusan itu diketok oleh Thobian Benggian dengan anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalatta.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap majelis hakim.
Johannes Rettob sempat menjabat Plt Bupati Mimika saat menjalani kasus itu. Johannes menggantikan Eltinus Omaleng yang dinonaktifkan dari jabatan bupati karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Namun Eltinus juga divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus tersebut hingga Mendagri mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Bupati Mimika. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023.
"Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah," kata Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa (5/9).
(sar/hsr)