Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Bupati Mimika di Kasus Korupsi Gereja

Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Bupati Mimika di Kasus Korupsi Gereja

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 18 Jul 2023 13:11 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK menahan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dilakukan penjemputan paksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Makassar -

Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara Rp 21,6 miliar. Majelis hakim menilai perbuatan Eltinus bukanlah merupakan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (18/7/2023).

Humas PN Makassar Sibali juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan majelis hakim. Majelis hakim menilai terdakwa Eltinus Omaleng hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan," ujar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (18/7/2023).

Lain halnya dengan Eltinus, dua terdakwa lainnya yakni Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

"Adapun yang dua orang ini terbukti melakukan kerugian sebagai pelaksana kegiatan. Bupati yang terdakwa cuma kesalahan administrasi. Itu salah satu pertimbangan (dari majelis hakim)," ungkap Sibali.

Diketahui, majelis hakim yang mengadili perkara Eltinus Omaleng Cs diketuai oleh Jahoras Siringo Ringo. Sementara dua hakim anggota ialah Johnicol Richard Frans Sine dan Hariyadi.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

KPK Segera Ambil Sikap

Vonis lepas sebelumnya juga diungkapkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis lepas dijatuhkan majelis hakim ke Eltinus Omaleng dalam sidang yang digelar pada Senin (17/7).

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari detikNews,Senin (17/7).

"Artinya, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," terang Ali.

Ali Fikri mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Dia juga mengungkap pertimbangan putusan majelis hakim tidak dibacakan sebagaimana putusan kasus korupsi pada umumnya.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Fikri.

"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kepala Daerah Nyeletuk Gaji Tak Cukup Bikin Pimpinan KPK Marah"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Hide Ads