Bawaslu Kota Gorontalo mengusut dugaan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh Rivai Bukusu dipasangi stiker Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang viral di media sosial. Belakangan Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki menyebut mobil pelat merah itu merupakan mobil pribadi milik Rivai.
"Kan bisa diliat dari video itu, iya stiker partai (Partai Persatuan Pembangunan)," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Taib kepada detikcom, Senin (20/11/2023).
Sukrin mengatakan terkait video tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran. Dia ingin memastikan mobil tersebut merupakan kendaraan dinas Moh Rivai Bukusu sebelum mengambil langkah lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait video ini, kami akan melakukan penelusuran hari ini dipastikan dulu apakah memang mobil dinas (Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo)," sebutnya.
"Hari ini tim dari Bawaslu lakukan penelusuran, setelah itu akan dikaji apakah terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Nanti dapat diketahui dari hasil penelusuran," sambungnya.
Sukrin menegaskan pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Penggunaan mobil dinas untuk kegiatan politik menyalahi UU Pemilu dan ASN.
"Tidak boleh, pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk mobil dinas untuk kepentingan politik," tegasnya.
Klarifikasi Ketua DPRD Kota Gorontalo
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki mengatakan Moh Rivai Bukusu tidak memiliki mobil dinas Fortuner. Mobil yang digunakan saat itu merupakan mobil pribadinya.
"Jadi gini Wakil ketua DPRD Gorontalo tidak punya mobil dinas Fortuner," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
"Itu mobil pribadi Wakil Ketua DPRD Kota, hanya saja pada saat perjalanan ke Manado Sulawesi Utara plat nomor mobil Fortuner mereka ganti dengan plat merah," katanya.
Dalam video dilihat detikcom, Senin (20/11), mobil tersebut bernomor polisi DM 7 A. Stiker PPP terpasang di sudut kanan bawah kaca belakang mobil berpelat merah tersebut.
(hsr/asm)