Serikat buruh dan pengusaha masing-masing merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. Kedua belah pihak keukeuh menggunakan aturan yang berbeda dalam menghitung formulasi kenaikan UMP.
Perbedaan ini membuat rapat Dewan Pengupahan Sulsel berjalan alot di Hotel Aerotel Smile Makassar, Jumat (17/11). Pemprov Sulsel pun memediasi hasil rekomendasi kedua belah pihak.
"Iya, (rapat Dewan Pengupahan Sulsel) alot sih," ucap Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto kepada detikSulsel, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhryanto menuturkan hasil pleno menghasilkan dua opsi. Unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP mengacu pada Pasal 26A dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP 36 tahun 2021.
"Hasil rapatnya itu ada dua opsi. Dari pengusaha, mereka mengikuti aturan PP 51," ujarnya.
Dari aturan tersebut, pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 1,45% menjadi Rp 3.434.298 (Rp 3,4 juta). Hal ini tertuang dalam rekomendasi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel.
"Yang diatur di PP 51, ya, kenaikan itu sekitar, menurut hitung-hitungan pengusaha, sekitar 1,45%," ucap Akhryanto.
Akhryanto menjelaskan PP 51 tahun 2023 terbit untuk menjaga disparitas dan kesenjangan upah antarwilayah. Aturan ini kata dia, turut mempertimbangkan kondisi pengusaha.
"Kenapa PP 51 ini keluar, nampaknya menjaga disparitas, kesenjangan upah antar wilayah. Karena sudah pernah kejadian di daerah Tangerang sana. Perusahaan tutup karena upah minimum terlalu tinggi. Perusahaan tutup, pindah ke Jawa Tengah," tuturnya.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2024 menjadi 7,14% yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023. Hal ini tertuang dalam hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel.
"Dari teman-teman unsur pekerja, mengusulkan kenaikan sekitar 7% lebih. Nah itu dua opsi," ucap Akhryanto.
Namun opsi dari unsur pengusaha dan pekerja tersebut masih sebatas rekomendasi. Penetapan UMP Sulsel 2024 selanjutnya akan diumumkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
"Nanti tinggal Pak Gubernur sendiri yang mempertimbangkan yang mana, karena dewan pengupahan cuma memberikan rekomendasi. Nah rekomendasi ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan Pak Gubernur untuk memutuskan UMP tahun 2024," imbuhnya.
Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menegaskan unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 7,14 atau menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta).
"(Usulan UMP naik menjadi) Rp 3.595.785," ungkap Basri yang dikonfirmasi terpisah.
Basri menuturkan ada dua usulan yang ditawarkan serikat pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel. Kenaikan UMP kata dia, juga direkomendasikan kenaikannya berdasarkan masa kerja.
"Rp 3.595.875 UMP pekerja 0-1 tahun. (Sedangkan) Rp 3.775.668 upah sundulan bagi pekerja 1-5 tahun naik 5% lagi," jelasnya.
Sebagai informasi, UMP Sulsel tahun 2023 ini sebesar Rp 3.385.145. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 yakni sebesar 6,9 persen atau dari Rp 3.151.570.
(sar/hsr)