Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan dua rekomendasi terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024. Serikat pekerja atau buruh berbeda usulan dengan pengusaha.
Rekomendasi itu tertuang dalam hasil rapat Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar di Hotel Aerotel Smile Makassar, Jumat (17/11). Unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 1,45% mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
"Yang diatur di PP 51, ya, kenaikan itu sekitar, menurut hitung-hitungan pengusaha, sekitar 1,45%," ujar Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto kepada detikSulsel, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhryanto menuturkan jika mengacu kenaikan 1,45%, maka kenaikan UMP tahun 2024 menjadi Rp 3,434.298 (Rp 3,4 Juta). Namun pihaknya menunggu pengumuman resmi dari Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
"Iya mungkin sekitaran itu (naik menjadi Rp 3,4 juta). Tapi kita tunggu ya pengumuman Pak Gubernur," tuturnya.
Sementara dari unsur serikat pekerja, menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14% atau sekitar Rp 3,5 juta. Namun usulan ini juga masih akan dipertimbangkan untuk ditetapkan Pj Gubernur Sulsel.
"Dari teman-teman unsur pekerja, mengusulkan kenaikan sekitar 7 persen lebih," kata Akhryanto.
Akhryanto menyebut hasil rapat dewan pengupahan akan diusulkan kepada Pj Gubernur Sulsel. Usulan ini selanjutnya akan ditetapkan untuk diumumkan dalam waktu dekat.
"Karena dewan pengupahan cuma memberikan rekomendasi. Nah rekomendasi ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan Pak Gubernur untuk memutuskan UMP tahun 2024," tegasnya.
Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas menegaskan unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 7,14 atau menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta).
"(Usulan UMP naik menjadi) Rp 3.595.785," ungkap Basri yang dikonfirmasi terpisah.
Basri menuturkan ada dua usulan yang ditawarkan serikat pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan Sulsel. Kenaikan UMP kata dia, juga direkomendasikan kenaikannya berdasarkan masa kerja.
"Rp 3.595.875 UMP pekerja 0-1 tahun. (Sedangkan) Rp 3.775.668 upah sundulan bagi pekerja 1-5 tahun naik 5% lagi," jelasnya.
Untuk diketahui, UMP Sulsel tahun 2023 ini sebesar Rp 3.385.145. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 yakni sebesar 6,9 persen atau dari Rp 3.151.570.
(sar/hsr)