Besaran UMP Sulsel dan UMK Kota Makassar 2024, Akankah Naik 15%?

Besaran UMP Sulsel dan UMK Kota Makassar 2024, Akankah Naik 15%?

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Kamis, 16 Nov 2023 23:00 WIB
UMP itu apa? UMP adalah singkatan dari upah mininum provinsi. Upah mininum berkaitan dengan biaya yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Makassar -

Penetapan upah minimum untuk tahun 2024 akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Lantas, berapakah besaran UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) dan UMK Kota Makassar 2024 nanti?

Sebagaimana dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, disebutkan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Sementara, upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November.

Kenaikan upah minimum ini sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024 mendatang. Aturan ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Sulsel dan Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa kenaikan UMP Sulsel dan Kota Makassar tahun 2024 nanti? Simak ulasannya berikut ini!

Apakah UMP Sulsel dan UMK Makassar Akan 2024 Naik?

Seperti dijelaskan sebelumnya, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi penetapan Upah Minimum Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan. Penetapan ini nantinya akan dilakukan paling lambat tanggal 21 November tahun 2023 ini.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 sebesar Rp 3.385.145 (Rp 3,3 juta). Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni sebesar 6,9 persen atau dari Rp 3.151.570 (Rp 3,1 juta).

Sementara upah minimum Kota Makassar 2023 sebesar Rp 3.529.181. UMK tersebut naik 6,93 persen dari upah minimum tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.294.962.

Melansir laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, formula kenaikan upah minimum tahun 2024 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan terbitnya regulasi ini, Menaker menyebut ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Upaya tersebut dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, kepastian kenaikan upah minimum ini akan mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Dapat disimpulkan, penetapan kenaikan upah minimum ini akan berlaku di seluruh Indonesia dengan mengacu pada PP tersebut. Bahkan, PP ini akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum mulai tahun 2024 dan seterusnya.

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dikutip dari situs Kemnaker RI.

Serikat Buruh Usul UMP Sulsel Naik 15%

Sebelumnya diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik hingga 15%. Jika mempertimbangkan tuntutan tersebut, maka kenaikan UMP tahun 2024 akan menjadi Rp 3.892.219 (Rp 3,8 juta).

Kendati demikian, kenaikan upah minimum tersebut tidak serta merta akan diberlakukan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Saggaf menyebutkan ada formulasi dan aturan khusus dalam menetapkan kenaikan UMP.

"Tapi kita nda bisa langsung patok bilang 15 persen. Karena kita ini ada rambu-rambu yang mengatur angka kenaikan. Karena kenaikan itu di aturan ambang atas, ada ambang bawahnya," ujar Ardiles kepada detikSulsel, Sabtu (11/11/2023).

Pemprov Sulsel Upayakan UMP 2024 Adil

Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf menegaskan pihaknya akan mengedepankan prinsip keadilan dalam penetapan UMP 2024. Ia berharap agar pengusaha dan pekerja tidak ada yang saling dirugikan.

"Tapi keputusan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Pemprov Sulsel, tentu yang kita harapkan prinsipnya adil untuk semua pihak. Jadi bukan cuma untuk pengusaha, pekerja, tapi untuk semua pihak," katanya.

Demikianlah penjelasan tentang UMP Sulsel dan Kota Makassar tahun 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads