1.500 Kendaraan Pelanggar ETLE di Makassar Terancam Diblokir

1.500 Kendaraan Pelanggar ETLE di Makassar Terancam Diblokir

Muhammad Darwan - detikSulsel
Jumat, 17 Nov 2023 17:30 WIB
ETLE yang terpasang di Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel.
Foto: ETLE yang terpasang di Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Makassar -

Sebanyak 1.500 unit kendaraan bermotor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelanggar pun terancam diblokir kendaraannya jika tidak melakukan konfirmasi balik.

"12 hari itu dia (pelanggar) tidak datang untuk menyelesaikan masalahnya itu kita lakukan pemblokiran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani kepada detikSulsel, Kamis (16/11/2023).

Gani menyatakan, sebanyak 1.500 kendaraan yang melanggar tersebut merupakan akumulasi dari bulan September hingga Oktober 2023. Pelanggaran ETLE didominasi oleh sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelanggaran) terbanyak itu kan sepeda motor," tutur Gani.

Gani menjelaskan kendaraan yang melanggar divalidasi terlebih dahulu oleh polisi sebelum dilakukan penilangan. Kemudian pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa Kantor Pos.

ADVERTISEMENT

"Kita gunakan jasa Kantor Pos (mengirim surat)," kata Gani.

Lebih lanjut, Gani menjelaskan, setelah pelanggar menerima surat tersebut, mereka diminta untuk melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 5 hari. Klarifikasi dapat dilakukan melalui website ETLE atau langsung ke kantor polisi.

Gani mengatakan pihaknya saat ini telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar ETLE. Namun untuk saat ini masih banyak masyarakat belum paham mekanismenya.

"Bisa saja masih kurangnya pemahaman (ETLE) masyarakat," pungkasnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads