Cara Cek Tilang Elektronik Kendaraan di Makassar Lewat Website Polda Sulsel

Cara Cek Tilang Elektronik Kendaraan di Makassar Lewat Website Polda Sulsel

Nur Ainun - detikSulsel
Selasa, 07 Nov 2023 08:50 WIB
Kendaraan bermotor melewati kawasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan Jl Sudirman, DKI Jakarta.
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini telah massif dilakukan di beberapa wilayah Indonesia termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengendara yang melakukan pelanggaran, secara otomatis akan tertangkap kamera ETLE.

Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat menyadarkan para pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Bagi detikers yang merasa ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat memastikannya melalui website ETLE Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Berikut ini cara cek tilang elektronik kendaraan di Makassar melalui website Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk disimak!

Cara Cek Tilang Elektronik

  1. Buka halaman resmi ETLE Polda Sulawesi Selatan yakni di https://etle.makassarkota.go.id/id.
  2. Kemudian pilih 'Cek Data'.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan yang tertera pada STNK.
  4. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, detikers klik 'Cek Data'
  5. Apabila ada pelanggaran, maka data status akan keluar di laman tersebut, lengkap dengan keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggaran serta statusnya.
  6. Namun, apabila detikers tidak melakukan pelanggaran maka akan muncul tampilan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan'

Cara Cek Status Tilang Elektronik

Cek status tilang ini diperuntukkan untuk detikers yang telah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas baik melalui email maupun diantarkan langsung ke rumah. Berikut ini cara konfirmasi status tilang elektronik melalui website.

ADVERTISEMENT
  1. Akses laman https://etle.makassarkota.go.id/id.
  2. Masukan nomor referensi, yaitu kode yang diterima pada surat konfirmasi
  3. Masukkan nomor polisi atau NRKB yang terdapat pada STNK
  4. Kemudian klik 'Konfirmasi'
  5. Apabila pelanggaran telah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayarn via BRI Virtual Account (BRIVA)

Mekanisme Tilang Elektronik

Terdapat 5 tahapan tilang elektronik melalui ETLE, yakni:

Deteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polrestabes Makassar.

Identifikasi

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kirim Surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Konfirmasi

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Posko ETLE Satlantas Polrestabes Makassar.

Penerbitan Surat Tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui BRIVA

Setelah melakukan konfirmasi pada website ETLE Polda Sulsel, detikers akan melihat jumlah denda yang harus dibayarkan. Denda tersebut dapat dibayarkan melalui Virtual Account BRI (BRIVA).

Berikut ini beberapa cara pembayaran denda melalui BRIVA:

Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

Nah itulah cara cek tilang elektronik kendaraan di Makassar melalui website ETLE Polda Sulsel lengkap beserta cara pembayaran dendanya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(hsr/hsr)

Hide Ads