Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Gaji PPPK Guru Menunggak 3 Bulan

Pemprov Sulsel Ungkap Alasan Gaji PPPK Guru Menunggak 3 Bulan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 17 Nov 2023 12:36 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Kantor Gubernur Sulsel. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap alasan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menunggak selama tiga bulan. Pihaknya beralasan keterlambatan ini dipicu peralihan pembayaran gajinya di APBD Perubahan 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najamuddin menjelaskan pembayaran gaji PPPK sedianya diproyeksikan di APBD Pokok 2023. Namun karena anggaran tidak cukup, alokasi anggarannya dialihkan di APBD Perubahan 2023.

"Jadi sebetulnya, pembayaran gajinya ini karena kita mengikuti skemanya perubahan APBD. Kan ini, gaji di (APBD) Pokok kemarin itu kan, proyeksi kita menyusun di 2022 itu tidak mencukupi pembayaran gaji," ucap Iqbal Najamuddin kepada detikSulsel, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara lanjut Iqbal, APBD Perubahan 2023 baru saja ditetapkan DPRD Sulsel. Sehingga dibutuhkan waktu agar pembayarannya bisa diproses pada bulan November ini.

"Makanya tidak bisa diproses gajinya. Harus dibayar di bulan 11 (November) ini. Karena di APBD Perubahan ditetapkan dan disahkan dokumen penganggaran kita itu di awal bulan 11 ki," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan PPPK yang gajinya menunggak merupakan hasil penerimaan tahap ketiga yang masuk di bulan Juli lalu. Sementara alokasi anggaran untuk pembayaran gaji terbatas dan akhirnya yang dibayarkan hanya gaji untuk bulan Oktober.

"Jadi mereka itu ada dua bulan, bulan 8 sama bulan 9. Itu tidak terbayar. Karena SK-nya itu kan di bulan 7 kemarin," ucapnya.

Dia menjelaskan saat ini dokumen pembayaran gaji tersebut telah disiapkan. Iqbal berkomitmen menuntaskan tunggakan gaji PPPK bulan ini.

"Jadi normatifnya dibayar itu di bulan 11 ini. Makanya kita insyaallah sudah siap mi semua pemberkasannya. Siap semua mi berkasnya untuk pembayaran," tegas Iqbal.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) segera diterbitkan pekan depan.

"Mungkin Senin, BKAD sudah bikin ki SP2D-nya. Jadi berproses mi pekan depan untuk ditransfer ke rekeningnya masing-masing guru," tuturnya.

Di sisi lain, Iqbal mengatakan PPPK guru yang belum digaji adalah PPPK yang diangkat di tahap ketiga. Oleh karena itu, pencairan PPPK tahap sebelumnya disebut berjalan normal.

"Sebenarnya gaji PPPK yang tersusul ini hanya PPPK yang tahap ketiga. Kan tahap satu terbayar normal ji," jelasnya.

Iqbal tidak merinci total PPPK guru yang belum dibayarkan gajinya. Namun dia mengutarakan hanya gaji PPPK guru tahap ketiga yang gajinya menunggak untuk bulan Agustus, September, dan November.

"Jadi bulan 10-nya (sudah) digaji. Hanya bulan 8 dan 9 ini yang tertunda. Kita anggap gaji susulan itu dibayar. Makanya bulan 11 itu terbayar. Jadi bulan 8, 9, sama 11 dibayarkan bulan ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, akun instagram Pemprov Sulsel diserbu PPPK guru yang mengeluhkan gaji belum dibayarkan. Kepala BKAD Sulsel Salehuddin berjanji akan segera memproses pencairannya.

Salehuddin menjelaskan gaji bulan Oktober untuk seluruh PPPK tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan. Pihaknya sisa memproses tunggakan gaji untuk bulan Agustus dan September untuk PPPK tahap 3 serta gaji bulan November untuk PPPK tahap 1, 2, dan 3.

"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023," imbuhnya.




(sar/ata)

Hide Ads