Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar dari SHM Law Office Muallim Bahar mengaku telah mendaftarkan gugatannya pada Selasa (14/11). Gugatannya didaftarkan secara online dengan nomor perkara 578/G/2023/PTUN.JKT.
"Gugatan kita yang masuk ke PTUN menggugat tentang permohonan pembatalan surat keputusan KPU nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen calon persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujar Muallim kepada awak media di Makassar, Selasa (14/11/2023).
Muallim menilai KPU telah melakukan kekeliruan secara administrasi atas penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden. Dugaan kekeliruan itu terkait usia capres-cawapres semestinya minimal 40 tahun merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
"Kalau kita mau runut kembali, PKPU nomor 19 tahun 2023 itu mengatur tentang batas usia. Itu disahkan oleh DPR tanggal 3 November 2023. Yang sudah jelas bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka itu di tanggal 25 Oktober 2023. Artinya bahwa yang berlaku itu PKPU Nomor 19 tahun 2023 walaupun sudah ada keluar putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku telah berupaya menempuh upaya koreksi administrasi ke KPU, Senin (13/11). Namun timnya tidak berhasil masuk ke kantor KPU karena pengunjung dibatasi saat penetapan capres-cawapres.
"Kami sudah daftarkan hari ini, karena upaya administrasi juga telah kami lakukan dan memang kemarin saat tim kami akan memasukkan surat keberatan kami di KPU tetapi penjagaan sangat ketat. Anggota kami tidak berhasil menerobos masuk karena penjagaan sangat ketat," jelas Muallim.
Kendati demikian, dia yakin upaya gugatan ke PTUN tetap bisa dilakukan. Walaupun, lanjut dia, tanpa upaya keberatan secara administrasi ke KPU terlebih dahulu.
"Tetapi ada beberapa yurisprudensi yang membenarkan bahwa upaya banding administrasi itu bisa dilakukan tanpa upaya keberatan administrasi seperti itu," tambahnya.
Pihaknya juga beranggapan KPU terlalu tergesa-gesa menetapkan capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Padahal masih ada tenggang waktu penetapan peserta pemilu hingga 25 November.
"KPU terlalu terburu-buru, seharusnya dia menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait gugatan teman-teman kita dari Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) yang hari ini lagi diproses di Mahkamah Konstitusi terkait pasal usia capres-cawapres," jelasnya.
Dalam gugatannya, dia meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan penggugat. Selanjutnya memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini KPU untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa.
"Berdasarkan petitum yang kami masukkan dalam gugatan kami, ada 4 petitum, yang pertama kami memohon agar penundaan hasil keputusan KPU terkait penetapan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk tidak dilakukan upaya dulu," kata Muallim.
KPU juga dituntut membatalkan surat keputusannya sambil menunggu putusan MK terkait dengan judicial review yang sementara berjalan sampai ada kepastian hukum. Pihaknya meminta surat keputusan KPU RI tentang berita acara tentang penetapan dokumen persyaratan bakal calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanggal 13 November 2023 untuk dicabut.
"Kami minta KPU untuk menerbitkan surat baru agar proses pemilu tetap jalan," jelasnya.
(sar/sar)