Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa mendesak Pj Gubernur Sultra untuk mencopot Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra. Unjuk rasa sempat memanas hingga massa aksi sempat bersitegang dengan Satpol PP.
Pantauan detikcom di Kantor Gubernur Sultra, pada Kamis (9/11), massa berorasi meminta Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mencopot Dirut Bank Sultra Abdul Latif karena pegawainya dituding menghalang-halangi kerja jurnalis.
Namun, ternyata Andhap tidak bisa menemui massa aksi dan mewakilkan kepada Sekda Sultra Asrun Lio. Massa pun berinisiatif membubarkan diri karena tak ditemui Andhap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa kemudian keluar kantor Gubernur Sultra dan kembali membentangkan alat peraga aksi yang membuat Kepala Satpol PP Sultra Hamim Imbu geram. Aksi pun berujung memanas dan massa aksi saling dorong dengan anggota Satpol PP Sultra.
"Woi mas kasi turun (alat peraga aksi)," ujar Hamim membentak saat sesi wawancara.
Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kendari La Ode Kasman Angkosono menyayangkan sikap Pj Gubernur Sultra yang tidak menemui massa aksi. Sehingga massa memutuskan untuk pulang.
"Maka kami memutuskan untuk pulang karena pengambil kebijakan penuh terhadap keputusan yang harus dilakukan di Bank Sultra itu adalah pak Pj Gubernur Sultra," kata Kasman kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Menurut Kasman, Pj Gubernur Sultra merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Sultra. Sehingga, Pj Gubernur Sultra memiliki peran penting untuk mengambil kebijakan di institusi tersebut.
"Pak Pj Gubernur itu PSP di sana, jadi kalaupun hari ini yang kita minta mencopot Dirut Bank Sultra, bisa dilakukan pak Pj Gubernur," ujarnya.
Simak duduk perkara di halaman berikutnya..
Duduk Perkara
Awalnya, seorang wartawan iNews TV bernama Mukhtaruddin pada Selasa (7/11), hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sultra berdasarkan temuan BPK Sultra.
Namun, sebelum melakukan wawancara salah seorang pejabat Bank Sultra menyetorkan sejumlah syarat dan mem-profiling Mukhtaruddin. Tapi, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
"Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, KTP hingga KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai," kata Mukhtarudin, Selasa (7/11).
Saat itu, Humas Bank Sultra Wa Ode Nurhuma menjelaskan permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.
"Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan," ujar Nurhuma via pesan singkat kepada Mukhtaruddin.
Melihat kondisi itu, Ketua AJI Kendari Rosniwanty Fikri mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra. Menurut
"AJI Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra, dengan cara tidak memberikan akses permintaan klarifikasi mengenai kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank tersebut," ujar Rosniwanty dalam keterangannya.
Dia menerangkan Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28 f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers," beber dia.
Simak Video "Video: Pilu 3 Balita di Kendari Tewas Terjebak Kebakaran saat Ditinggal Ibu Beli Makan"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)