Dugaan 8 Anggota PPS-PPK Terima Uang dari Caleg Diusut KPU Makassar

Dugaan 8 Anggota PPS-PPK Terima Uang dari Caleg Diusut KPU Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 09 Nov 2023 06:00 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Komisi Pemilihan Umum. (Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang. Mereka diduga menerima uang usai menemui bakal calon legislatif (bacaleg).

Pertemuan 8 adhoc KPU Makassar dengan salah satu bacaleg dilaporkan terjadi di salah satu kafe di Makassar pada Agustus 2023. Perkara ini ditindaklanjuti berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Makassar.

"Saya belum baca detailnya (rekomendasi dari Bawaslu), tapi laporan awal ada PPK dan PPS. Kalau tidak salah 8 orang, ya," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Rabu (8/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farid mengatakan 7 anggota PPS dan 1 PPPK Kecamatan Ujung Pandang akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Dia lantas menyinggung jika perkara ini mirip dengan 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate yang dilaporkan usai bertemu bacaleg.

"Saya belum baca detailnya, tetapi gambaran besarnya itu hampir sama dengan Tamalate," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Namun khusus kasus 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate itu dipecat usai terbukti melakukan pelanggaran etik. Anggota PPS Tamalate itu terbukti menemui dan menerima uang dari bacaleg.

"Iya, ketemu juga, kemudian ada uang juga sedikit-sedikitlah. Kayak begitu-begitulah," lanjut Farid.

Farid tidak menyebut jadwal pemanggilan terhadap 8 anggota PPS dan PPK Ujung Pandang tersebut. Namun dia menegaskan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Secepatnya. Suratnya baru kami dapat. Kami sedang konsolidasikan dengan teman-teman SDM, SPIP untuk panggil," tegasnya.

Pihaknya pun belum mau berkomentar terkait ancaman sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian lanjut Farid, KPU harus menjaga netralitas penyelenggaraan pemilu.

"Saya tidak bisa bilang seperti apa (sanksinya). Tetapi kami, kita semua punya kepentingan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu," imbuh Farid.

Sementara Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan tidak menyebut bacaleg yang bertemu dengan 8 anggota PPS dan PPK Ujung Pandang tersebut. Namun saat pertemuan itu, adhoc KPU Makassar tersebut diduga menerima uang.

"Ada dugaan pertemuan bacaleg dengan 1 orang PPK dan yang lainnya PPS. PPK ini yang memanggil PPS rupanya dia bertemu bacaleg begitu. Kalau tidak salah bulan-bulan 8 (Agustus) di salah satu kafe," ungkap Dede yang dikonfirmasi terpisah.

Dede menyebut pertemuan tersebut berlangsung di ruang tertutup di kafe tersebut. Dia menyayangkan delapan anggota PPS dan PPK Ujung Pandang itu tidak bergeming meninggalkan lokasi saat itu.

"Salahnya adalah dia tahu bahwa ini (yang ditemui) bacaleg, tetapi tidak segera pergi, dia tetap lanjutkan pertemuan itu," keluhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Bawaslu Minta KPU Beri Sanksi

Dede mengatakan pihaknya sudah bersurat ke KPU Makassar untuk menindaklanjuti perkara 8 anggota PPS dan PPK Ujung Pandang. Dalam suratnya, Bawaslu Makassar merekomendasikan agar mereka diberi sanksi terkait hal itu.

"Kami hanya mengkomunikasikan ke teman-teman KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Dede.

Dede menuturkan pihaknya telah melakukan penelusuran dan menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 8 adhoc KPU Makassar. Atas hal itu, KPU Makassar diminta menindaklanjuti dengan menggelar sidang memutuskan sanksi untuk mereka.

"Yang jelas kami menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran kode etik. Urusan penentuan sanksi itu kewenangan dari teman-teman KPU. KPU akan panggil mereka itu dalam sidang," tegasnya.

Anggota PPS Tamalate Terima Uang Bacaleg

Kasus pelanggaran kode etik pernah menjerat 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. KPU Makassar pun memecat mereka usai terbukti menemui dan menerima uang dari bacaleg.

Persoalan itupun sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lewat sidang yang digelar di kantor Bawaslu Makassar, Senin (18/9). Dalam sidang itu, salah satu anggota PPS mengakui telah menerima uang.

"Saudara terima uang transfer Rp 100 ribu?" tanya Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo kepada salah satu PPS, Andi Burhanuddin dalam sidang saat itu.

Burhanuddin kemudian dengan tegas menjawab menerima. Namun, dia kemudian mengaku tidak mengetahui jika orang yang memberikan uang adalah bacaleg.

"Siap terima," jawab Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Uang itu dikembalikan sebelum melakukan klarifikasi di Bawaslu Makassar.

"Setelah klarifikasi di PPK. Sebelum klarifikasi di Bawaslu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads