Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang. Bawaslu mempersilakan KPU Kota Makassar memberikan sanksi.
"Kita belajar dari kasus kemarin yang Tamalate yang di DKPP itu, ada proses lanjutan yang akan dilakukan oleh teman-teman di KPU. Kami hanya mengkomunikasikan ke teman-teman KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel ketika dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Dede menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran dan menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 8 adhoc KPU Makassar itu. Selanjutnya KPU Makassar akan menggelar sidang memutuskan sanksi untuk mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kami menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran kode etik. Urusan penentuan sanksi itu kewenangan dari teman-teman KPU. KPU akan panggil mereka itu dalam sidang," katanya.
Dede menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terkait netralitas penyelenggara. 8 oknum penyelenggara itu, kata Dede melakukan pertemuan dengan salah satu bakal calon anggota legislatif di salah satu kafe di Makassar.
"Ada dugaan pertemuan Bacaleg dengan 1 orang PPK dan yang lainnya PPS. PPK ini yang memanggil PPS rupanya dia bertemu Bacaleg begitu. Kalau tidak salah bulan-bulan 8 di salah satu kafe," bebernya.
Dede menyebut pihaknya tidak bisa mengungkap identitas oknum caleg itu dan partainya. Termasuk nominal uang yang diberikan ke para penyelenggara itu.
"Tidak bisa saya sebut," singkatnya.
"Salahnya adalah dia tahu bahwa ini (yang ditemui) Bacaleg tetapi tidak segera pergi, dia tetap lanjutkan pertemuan itu. Itu hal yang sama sekali tidak bisa dilakukan, apalagi dilakukan di ruang tertutup karena di lantai 2 kafe itu," tambah Dede.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Makassar akan memanggil 8 anggota PPS dan PPK Kecamatan Ujung Pandang untuk diperiksa. Mereka diduga menerima uang usai bertemu caleg.
"Saya belum baca detailnya, tapi laporan awal ada PPK dan PPS. Kalau tidak salah 8 orang, ya," ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Rabu (8/11).
Farid menuturkan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu terhadap PPS dan PPK Kecamatan Ujung Pandang. Rekomendasi itu disebut baru saja diterima oleh KPU Makassar.
"Rekomendasinya Bawaslu baru kami terima kemarin, ya, saya lupa detailnya," bebernya.
(hsr/hsr)