KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memanggil 8 anggota Pantia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ujung Pandang untuk diperiksa. Mereka diduga menerima uang usai bertemu caleg.
"Saya belum baca detailnya, tapi laporan awal ada PPK dan PPS. Kalau tidak salah 8 orang, ya," ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Rabu (8/11/2023).
Farid menuturkan pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu terhadap PPS dan PPK Kecamatan Ujung Pandang. Rekomendasi itu disebut baru saja diterima oleh KPU Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasinya Bawaslu baru kami terima kemarin, ya, saya lupa detailnya," bebernya.
Dia melanjutkan persoalan ini sama dengan yang pernah terjadi terhadap delapan anggota PPS di Kecamatan Tamalate. Mereka dilaporkan bertemu dan menerima uang dari salah seorang caleg.
"Saya belum baca detailnya, tetapi gambaran besarnya itu hampir sama dengan Tamalate. Iya, ketemu juga, kemudian ada uang juga sedikit-sedikitlah. Kayak begitu-begitulah," ungkapnya.
Farid menuturkan pemanggilan terhadap 8 orang tersebut menjadi upaya menjaga netralitas dari para penyelenggara Pemilu. Apalagi, dia hendak memastikan proses Pemilu ini berjalan secara adil.
"Tapi yang bisa saya respons sekarang adalah kita semua punya kepentingan yang sama untuk memastikan seluruh konsolidasi Pemilu itu berjalan dengan fair," imbuhnya.
"Temasuk di dalamnya adalah netralitas penyelenggaraan Pemilu. Nah, rekomendasi Bawaslu ini akan kita tindaklanjuti. Sebagai bagian dari upaya kita menjaga netralitas penyelenggaran Pemilu," lanjut Farid.
Farid belum merinci kapan agenda pemanggilan 8 anggota PPS dan PPK tersebut. Namun dia akan menindaklanjuti persoalan ini dalam waktu dekat.
"Secepatnya. Suratnya baru kami dapat. Kami sedang konsolidasikan dengan teman-teman SDM, SPIP untuk panggil," cetusnya.
Farid enggan berspekulasi terkait sanksi yang akan diberikan terhadap dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu itu. Dia berharap proses ini dapat mengembalikan muruah KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang berintegritas.
"Saya nda bisa bilang seperti apa (sanksinya). Tetapi kami, kita semua punya kepentingan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaran pemilu. Itu yang bisa saya bilang," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Makassar pernah memberhentikan atau memecat 8 anggota PPS yang terbukti menemui bacaleg. Keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Makassar.
"Untuk rekomendasi Bawaslu sudah kami tindaklanjuti. Ada delapan orang yang kami berhentikan itu," kata Farid Wajdi saat dihubungi, Minggu (2/7).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menggelar sidang pemeriksaan komisioner KPU Makassar dan 8 PPS yang dipecat akibat menemui bacaleg pada Senin (18/9). Terungkap, PPS menerima uang dari bacaleg usai pertemuan tersebut.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis awalnya menanyakan satu per satu PPS terkait kronologi menghadiri pertemuan dengan salah satu bacaleg di Makassar pada (25/5) lalu. Majelis kemudian turut menanyakan apakah para PPS yang hadir saat pertemuan menerima uang.
"Saudara terima uang transfer Rp 100 ribu?" tanya ketua majelis kepada salah satu PPS, Andi Burhanuddin dalam sidang.
Burhanuddin kemudian dengan tegas menjawab menerima. Namun, dia kemudian mengaku tidak mengetahui jika orang yang memberikan uang adalah bacaleg.
"Siap terima,"jawabAndi.
(sar/ata)