KPU Makassar Diancam Digugat ke PTUN-DKPP Buntut Pemecatan 8 Anggota PPS

KPU Makassar Diancam Digugat ke PTUN-DKPP Buntut Pemecatan 8 Anggota PPS

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 18 Jul 2023 21:00 WIB
Kantor KPU Makassar.
Foto: Kantor KPU Makassar. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

KPU Kota Makassar diancam akan digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) buntut pemecatan 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS) Kecamatan Tamalate yang menemui bakal calon legislatif (bacaleg). KPU dianggap melanggar prosedur pemberhentian kedelapan PPS tersebut.

Pengacara eks 8 ketua PPS Kecamatan Tamalate, Tri Sasro Amir menegaskan pihaknya juga akan mengadukan KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tri menjelaskan langkah ini ditempuh lantaran KPU dianggap sudah bertindak sewenang-wenang.

"Atas dasar itulah kami akan mengajukan Gugatan di PTUN Makassar dan akan kami laporkan dan adukan kepada DKPP sebagai bentuk perhatian kami terhadap KPU Kota Makassar," tegas Tri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri menjelaskan kliennya sebelumnya sudah mengajukan nota keberatan ke KPU Kota Makassar. Eks anggota PPS tidak menerima diberhentikan karena pemecatannya dianggap tanpa melalui prosedural.

"Surat keberatan klien kami jelas tujuannya adalah berkaitan dengan pemberhentiannya sebagai anggota PPS, diajukannya itu surat sebagai bentuk protes dan merupakan syarat dalam mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya keputusan komisioner KPU Kota Makassar merupakan perbuatan administrasi dan patut diuji. Penyelesaiannya bisa ditempuh lewat dua hal.

"Proses penyelesaiannya ada dua, yaitu lewat KPU itu sendiri dengan mencabut keputusannya dan merehabilitasi serta mengaktifkan kembali ke delapan PPS atau lewat putusan pengadilan," sebut Tri.

Tri juga menyinggung ucapan Ketua KPU Makassar Farid Wajdi yang menyebut nota keberatan harus disampaikan ke Bawaslu. Dia menegaskan pengangkatan dan pemberhentian PPS merupakan ranah KPU.

"Yang menjadi pertanyaan adalah, apa kewenangan bawaslu dalam keberatan soal pemberhentian PPS, nah inikan ranah KPU. Ini sepertinya KPU Kota Makassar mau melempar batu kepada Bawaslu," jelasnya.

Sementara pengacara eks anggota PPS Kecamatan Tamalate lainnya, Rizal mengatakan, KPU seharusnya membentuk tim pemeriksa untuk mendalami dugaan pelanggaran kliennya. Hal itu merujuk pada PKPU 8 Tahun 2022 dan juga Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 Tahun 2020.

"Tim pemeriksa inilah yang menjalankan setiap tahapan, mulai dari pemanggilan untuk sidang kode etik, menghadirkan Bawaslu, menghadirkan pihak terkait (PPS), memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi hingga ahli serta bukti-bukti, sampai pada pemberian rekomendasi oleh tim pemeriksa kepada KPU Kota Makassar untuk ditindaklanjuti hingga pada pemberian sanksi," tutur Rizal.

Rizal menegaskan proses tersebut mesti didahului dengan pemberhentian sementara lewat sidang etik. Sementara pihaknya menuding KPU Makassar tidak menjalankan tahapan tersebut.

"Kelirunya, PPS diundang verifikasi dan klarifikasi hanya sekali dan lewat zoom. Pascaverifikasi dan klarifikasi, KPU Kota Makassar langsung memberhentikan PPS yang dimaksud lewat surat keputusan KPU Nomor 335 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023," jelasnya.

"Inilah yang kemudian yang menjadi dasar PPS mengajukan keberatan untuk ditinjau kembali dan mengembalikan hak-hak mereka. Sebab untuk menjadi PPS, mereka juga melewati tahapan hingga terpilih. Nah, ini dipecat begitu saja padahal masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Makassar," tambah Rizal.

Penjelasan KPU Kota Makassar

Sebelumnya, mantan Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Israq Muhammad melayangkan nota keberatan ke KPU Makassar. Israq keberatan karena pemberian sanksi pemberhentian terhadap dirinya dan tujuh anggota PPS lainnya tidak sesuai prosedural.

"Kami diberhentikan menurut kami itu tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337. Di situ kan diatur pedoman teknis penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS, sampai KPPS, apabila terjadi pelanggaran," ungkap Israq saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (17/7).

Sementara Ketua KPU Makassar Ketua KPU Makassar Farid Wajid mengaku sudah menerima surat nota keberatan Israq Muhammad. Dia menyebut nota keberatan yang dilayangkan tidak sesuai prosedur.

"Kan ada prosedur keberatan, ada tata cara. Didahului upaya administrasi dari Bawaslu. Kalau langsung ke kami begini kan tidak sesuai dengan prosedur keberatan," ujar Farid saat dikonfirmasi, Senin (17/7).

Farid juga mengatakan sudah cukup bukti untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap 8 anggota PPS yang menemui bacaleg tersebut. Kedelapan PPS itu juga disebut tidak membantah pertemuannya dengan bacaleg.

Berdasarkan prosedur, kata dia, KPU mesti menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dalam waktu tiga hari. KPU Makassar kemudian melakukan klarifikasi terhadap kedelapan anggota PPS tersebut.

"Tindak lanjut rekomendasi Bawaslu itu KPU diberi waktu tiga hari untuk tindak lanjuti. Nah atas rekomendasi Bawaslu kita lakukan klarifikasi dan atas klarifikasi itu kita anggap sudah cukup," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads