Hal itu terjadi dalam rapat penetapan Ranperda APBD 2024 di gedung DPRD Sulsel, Senin (6/11). Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini tidak ingin terlibat dalam keputusan yang dianggapnya menyalahi tata tertib.
"Iya (WO), karena saya tidak mau terlibat dalam keputusan tersebut karena tidak memenuhi syarat kuorum, dan menyampaikan menolak penetapan perda APBD 2024," ujar Arfandy Idris kepada detikSulsel, Senin (6/11/2023).
Arfandy menilai DPRD harus taat dan tunduk pada peraturan tata tertib yang dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait sahnya rapat paripurna penetapan APBD Pokok 2024. Dia menganggap saat rapat dibuka anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
"Di mana pada saat dibuka rapat anggota yang hadir hanya 33 orang. Padahal diatur di tatib untuk penetapan perda APBD harus dihadiri secara fisik anggota sebanyak 2/3 dari jumlah anggota (85 orang) atau sekitar 56 orang," katanya.
Dia mengaku sempat meminta kepada pimpinan untuk menunda rapat paripurna ini karena tidak kuorum. Namun rapat tetap dilanjutkan sehingga Arfandy memilih meninggalkan ruangan.
"Sehingga saya meminta untuk pimpinan rapat untuk menunda rapat sesuai diatur tatib tetapi dipaksakan untuk tetap dilanjutkan. Sampai selesai tidak kuorum," sebut Arfandy.
Arfandy menyebut Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah alias Ulla sempat memberi penjelasan terkait hal itu. Anggota dewan yang hadir secara fisik memang hanya 33 orang, tetapi sejumlah anggota dewan lainnya ada pemberitahuan izin dan beberapa lainnya sedang sakit.
Namun Arfandy tidak menerima alasan itu. Dia keukeuh di tatib diatur syarat kuorum harus hadir secara fisik.
"Itu bukan alasan sah, yang disebut di tatib hadir fisik, harus kalau tidak kuorum rapat ditunda. Karena tidak kuorum maka keputusan yang diambil itu dikategorikan cacat hukum karena tidak sesuai prosedur pengambilan keputusan. Apalagi ini yang diputuskan adalah peraturan daerah," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah alias Ulla membantah rapat tidak kuorum. Sejumlah anggota dewan memang tidak sempat hadir secara fisik namun ada pemberitahuan sebelumnya.
"Bukan (tidak kuorum), kan begini ada 2 fraksi ada kegiatan partainya, PKS dan PDIP. Itukan jumlahnya 16. Yang hadir tadi setelah berlangsung itu 37 orang. Kemudian ada 5 orang yang ada surat keterangan sakit. Ada 8 yang minta izin karena sudah di dapil (reses) dan menyampaikan siap dengan semua keputusan yang diambil," ucap Ulla.
"Memang tidak kuorum secara fisik, tetapi ada 16, ada 8, ada 5 yang sakit, itu kan kalau ada penyampaian itu masuk kategori hadir," tambahnya.
Ulla menambahkan pihaknya juga sudah meminta persetujuan semua fraksi sebelum memulai rapat paripurna. Semua fraksi, kata dia, sepakat untuk dilanjutkan.
"Apalagi 9 fraksi setuju, termasuk tadi ketua dan sekretaris fraksi Golkar, Rahman Pina dan Fachruddin Rangga bicara di forum Fraksi Golkar setuju," tambahnya.
Dia tidak sepakat jika rapat ini disebut cacat hukum. Pasalnya sudah dilakukan sesuai prosedur dan kuorum.
"Tidak (cacat hukum). Cacat hukum itu kalau 37 yang hadir dan tidak ada penyampaian yang lain, kalau ini kan ada alasan yang jelas, 2 fraksi ada kegiatan partainya," jelasnya.
(sar/sar)