Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal potensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Ketua MK Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran etik saat memutus gugatan batas usia capres-cawapres. Mahfud menyinggung jika kebijakan pemecatan itu pernah diterapkan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi pembicara di acara National Leadership Camp ICMI di Aula Prof Amiruddin, Fakultas Kedokteran Unhas, Kamis (2/11). Mahfud lantas bercerita kala dirinya menjadi Ketua MKMK yang menyidang Akil Mochtar.
"Kalau saya sih dulu jadi MKMK saya pernah memecat orang, ketua MK Akil Mochtar. Itu dipecat oleh dewan etik," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemecatan Akil kala itu, kata Mahfud dilakukannya bersama dengan Sekretaris MKMK Hikmahanto Juwana dan anggota MKMK Bagir Manan. Akil Mochtar disidang buntut kasus suap sengketa pilkada di MK.
"Saya waktu itu bersama Pak Bagir Manan lalu Hikmahanto Juwana. Itu menyatakan pidananya biar jalan, kasus hukum administrasi pidana jalan, tetapi etiknya sudah pasti bersalah," tuturnya.
Mahfud menyebut pemberhentian itu dilakukan sebelum proses pidana Akil dijalankan. Menurutnya, proses etik bisa dijalankan tanpa mengabaikan dugaan pelanggaran pidananya.
"Kita berhentikan sebelum proses hukum pidananya berjalan. Meskipun sudah ditahan, tetapi orang mengatakan loh itukan pidana sudah pasti dihukum. Masa cuma dihukum (etik)," ucap Mahfud.
"Hukuman etik itu dijatuhkan sendiri, pidana juga dijatuhkan sendiri. Contohnya Pak Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Sudah pernah dilakukan," sambungnya.
Mahfud pun menegaskan MKMK dapat mengadili Ketua MK Anwar Usman. Apalagi jika MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Jadi bisa memang, kewenangannya itu. Tanpa mengaitkan dengan hukum yang lain kalau majelis kehormatan MK itu punya keyakinan harus atau itu dianggap pelanggaran etik yang berat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, MKMK mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal gugatan usia minimum capres-cawapres. Video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang kemudian diajukan kembali pemohon Almas Tsaqibbirru.
"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di gedung MK, Jakpus dilansir dari detikNews, Kamis (2/11).
"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," sambungnya.
Selain itu, MKMK bakal memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Jimly menuturkan pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor. Pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman karena keduanya berkaitan dengan tugas panitera.
"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," imbuhnya.
(sar/hsr)