Nasib 3 Bupati di Sulsel Masa Jabatan Dipangkas-Diselesaikan di Desember 2023

Nasib 3 Bupati di Sulsel Masa Jabatan Dipangkas-Diselesaikan di Desember 2023

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 02 Nov 2023 07:00 WIB
Kabiro Pemerintahan Sulsel Idham Kadir.
Foto: Kabiro Pemerintahan Sulsel Idham Kadir. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Tiga bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengakhiri masa baktinya sebagai kepala daerah lebih cepat pada Desember 2023. Masa jabatan ketiganya dipangkas buntut Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketiga kepala daerah yang dimaksud, yakni: Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran; Bupati-Wakil Bupati Pinrang; Irwan Hamid dan Alimin; dan Bupati Luwu Basmin Mattayang. Mereka merupakan kepala daerah Periode 2019-2024.

"(Akhir masa jabatan) dimajukan ke Desember, seperti Wajo, Pinrang, Luwu, kalau tidak salah," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan masa jabatan bupati Pinrang sedianya baru berakhir pada 14 April 2024. Sementara bupati di Luwu dan Wajo normalnya berakhir 15 Februari 2024.

"(Masa jabatan Bupati) Pinrang itu April (2024 berakhir), Wajo dan Luwu Februari (2024 berakhir). Cuma dikurangi satu dua bulan lebih," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan pengurangan masa jabatan ini merupakan konsekuensi dari Pilkada serentak 2024. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Idham mengatakan kepala daerah yang masa jabatannya berkurang akan mendapat kompensasi dari pemerintah. Dia mengaku aturannya sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya sudah ada dari Kemendagri. (Rincian kompensasinya) masih menunggu," tutur Idham.

Idham menyebut bupati yang dipangkas masa jabatannya akan digantikan tunjangan dan gajinya. Namun dia enggan berspekulasi lebih lanjut terkait itu.

"Tapi dibayar tunjangan dan gaji. Digantikan. (Kompensasi selain dari itu) Belum. Sementara yang kita tahu itu," tambahnya.

Pihaknya juga belum merencanakan menyiapkan kandidat penjabat (pj) kepala daerah yang diusulkan untuk menggantikan ketiga bupati itu. Idham mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

"Kita menunggu surat dari Kemendagri. Kami tidak pernah laksanakan sebelum ada surat. Kita menunggu dulu surat dari Kemendagri, baru kita usul," ucap Idham.

5 Kabupaten Diisi Pj Bupati Desember 2023

Lima kabupaten di Sulsel pun bakal diisi kembali seorang penjabat (Pj) lantaran masa jabatan kepala daerahnya habis Desember 2023. Tiga di antaranya merupakan daerah yang masa jabatan bupatinya dikurangi tadi, sedangkan dua kabupaten lainnya yakni di Jeneponto dan Sidrap.

Diketahui, Bupati-Wakil Jeneponto Iksan Iskandar dan Paris Yaris akan mengakhiri jabatannya secara normal pada Desember 2023. Situasi yang sama juga terjadi untuk Bupati-Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando dan Mahmud Yusuf.

"(Masa jabatan bupati) Jeneponto dan Sidrap itu (berakhir) 31 Desember 2023," ungkap Idham saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).

Idham mengatakan proses pengusulan kandidat calon Pj kepala daerah menunggu surat Kemendagri. Menurutnya, surat Kemendagri terkait pengusulan nama kandidat Pj kepala daerah akan dikirim pada November.

"Biasanya suratnya itu keluar bulan 11 (November). Kita belum bisa ambil tindakan kalau belum ada surat. Kalau ada suratnya Kemendagri minta pengusulan, ya, kita usul (nama calon Pj)" bebernya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 5 daerah di Sulsel yang lebih dulu diisi Pj bupati/wali kota. Mereka di antaranya Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad, Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah, Pj Bupati Bone Andi Islamuddin dan Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

11 Kepala Daerah Berakhir di 2024

Idham menuturkan ada 11 kepala daerah di Sulsel lainnya, khususnya yang dilantik pada tahun 2021, juga akan dipangkas masa jabatannya. Mereka tidak akan menghabiskan masa baktinya hingga tahun 2026.

Idham menuturkan kepala daerah yang dimaksud dimajukan masa akhir jabatannya pada tahun 2024. Hal ini juga dikarenakan adanya Pilkada Serentak 2024.

"Kalau kepala daerah yang lain kan dilantik tahun 2021 itu kan berakhir di 2026. Tapi ada Pilkada serentak 2024," beber Idham.

Namun dia belum bisa memastikan kebijakan pengurangan masa jabatan tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi dari Kemendagri.

"Belum pasti juga, karena menunggu surat dari Kemendagri. Itu kan yang dilantik 2021 berakhir 2026 ada 11 kabupaten/kota, termasuk Makassar," pungkasnya.

Adapun 11 kepala daerah periode 2021-2026 di Sulsel yang masa jabatannya akan dipangkas, sebagai berikut:

  1. Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi;
  2. Bupati-Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Mallagani;
  3. Bupati-Wakil Bupati Maros Chaidir Syam dan Suhartina Bohari;
  4. Bupati-Wakil Bupati Barru Suardi Saleh dan Aska Mappe;
  5. Bupati-Wakil Bupati Pangkep Muhammad Yusran dan Syahban Sammana;
  6. Bupati-Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Luthfi Halide;
  7. Bupati-Wakil Bupati Selayar Basli Ali dan Syaiful Arif;
  8. Bupati-Wakil Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf;
  9. Bupati-Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansyur;
  10. Bupati-Wakil Bupati Luwu Timur Budiman Hakim-Andi Akbar Leluasa;
  11. Bupati-Wakil Bupati Tana Toraja Theofilius Allorerung dan Zadrak Tombeg.
Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads