Momen Pahit Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Sopir Truk di Hotel

Jawa Timur

Momen Pahit Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Sopir Truk di Hotel

Tim detikJatim - detikSulsel
Rabu, 01 Nov 2023 11:37 WIB
Pasangan selingkuh Mojokerto
Pasangan selingkuh di Mojokerto. Foto: Dok. Istimewa
Mojokerto -

Seorang pedagang ayam di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Wantoko (38) harus menerima kenyataan pahit istrinya, Atik Ermawati (36) sedang ngamar bareng dengan sopir truk bernama Hendri Widwi Prianto (40) di sebuah hotel. Wantoko lalu melaporkan sang istri dan selingkuhannya ke Polres Mojokerto.

Dilansir dari detikJatim, penggerebekan itu terjadi di salah satu kamar Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Atik dan Hendri ditemukan usai berhubungan badan.

"Saat digerebek, kedua pelaku dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak satu kali," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengamankan Atik dan Hendri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Sementara Wantoko langsung melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan.

Hal ini lantaran dia menemukan istrinya bersetubuh dengan pria lain. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti 1 seprai motif kotak warna kuning biru, serta celana dalam Atik dan Hendri.

ADVERTISEMENT

Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menyebut Atik berdalih selingkuh karena masalah ekonomi dalam rumah tangganya dengan Wantoko. Sementara Hendri rupanya juga masih mempunyai istri sah.

"Keterangan pelaku ada masalah rumah tangga, baik pelaku laki-laki maupun perempuan. Awalnya saling curhat, merasa nyaman, terjadi (perselingkuhan)," terang Ari.

Ari menyebut Atik dan Hendri mengaku baru satu kali bersetubuh. Dia menyebut kasus perzinaan ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan serta pihaknya juga turut memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

"Kedua pelaku belum kami naikkan ke tersangka, dalam waktu dekat kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ari.

Atas perbuatannya, Atik dan Hendri dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Keduanya terancam hukuman 9 bulan penjara.

"Kedua pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara," pungkasnya.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads