Sebanyak lima bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023 mendatang. Pemprov Sulsel pun menunggu surat dari Kemendagri untuk mengusulkan calon pengganti berstatus penjabat (Pj) kepala daerah tersebut.
"Iya. 5 daerah, ya. Pemprov yang usul 3 masing-masing kabupaten/kota. DPRD (kabupaten/kota) yang mengusul (ke Pemprov Sulsel)" kata Idham kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (30/10/2023).
Dari kelima bupati yang dimaksud, ada tiga bupati dipangkas masa jabatannya yakni Bupati Wajo Amran Mahmud, Bupati Luwu Basmin Mattayang, dan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Dia menyebut ketiga kepala daerah tersebut seharusnya memimpin hingga awal tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimajukan ke Desember. Seperti Wajo, Pinrang, Luwu kalau tidak salah. Pinrang itu April (2024 berakhir). Wajo, Luwu Februari (2024 berakhir). Cuma dikurangi satu dua bulan lebih," tuturnya.
Dia menyebut kebijakan potongan masa jabatan dari 3 kepala daerah tersebut telah ditetapkan oleh Kemendagri lantaran adanya Pilkada serentak di tahun 2024. Namun Idham belum menjelaskan lebih jauh soal kebijakan itu.
"Iya sudah ada (regulasi) dari Kemendagri," sebutnya.
Idham juga belum mengetahui secara pasti kompensasi apa yang didapatkan oleh para kepala daerah yang dipangkas masa jabatannya tersebut. Namun, ia menegaskan gaji dan tunjangannya tetap dibayarkan.
"Belum ada informasi. Mungkin yang tahun 2024 itu. Yang dimaksud sama Pj Gubernur. Yang 2024 itu kan berakhir di 2026. Tapi dibayar tunjangan dan gaji, digantikan," ungkapnya.
Selain itu, Idham mengatakan ada dua kepala daerah lainnya yang memang berakhir masa jabatannya pada Desember 2023. Dua kepala daerah yang dimaksud, yakni Bupati Jeneponto dan Sidrap.
"Iya (Bupati Jeneponto dan Sidrap yang berakhir di Desember 2023 ). Jadi yang maju (di Desember 2023) itu Wajo, Pinrang, Luwu. Tapi kita tunggu dulu surat dari Kemendagri," bebernya.
Dia mengatakan nantinya, Pemprov Sulsel akan mengusulkan 3 orang nama calon Pj Bupati untuk 5 daerah. 3 nama itu diambil berdasarkan usulan masing-masing pimpinan DPRD di daerah tersebut.
"Kita menunggu surat dari Kemendagri. Kami nda pernah laksanakan sebelum ada surat. Kita menunggu dulu surat dari Kemendagri. Baru kita usul," imbuh Idham.
Idham kemudian mengatakan calon Pj Bupati yang akan diusulkan adalah ASN Eselon II. Baik yang berasal dari Pemprov Sulsel maupun Direktur dari Kementerian yang ada.
"Yang jelas Pejabat Tinggi Pratama. Eselon II. Mau dari Direktur Kementerian bisa juga. Seperti (Pj Bupati) Parepare kan Direktur juga," tukasnya.
(hsr/hsr)