Kontraktor Mangkir Panggilan DPRD Sinjai Bahas Kabel PLTM Halangi Akses Warga

Kontraktor Mangkir Panggilan DPRD Sinjai Bahas Kabel PLTM Halangi Akses Warga

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 27 Okt 2023 08:30 WIB
Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah meninjau lokasi kabel PLTM menjuntai yang menghalangi akses warga.
Foto: Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah meninjau lokasi kabel PLTM menjuntai yang menghalangi akses warga. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

Pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang menghalangi akses warga di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mangkir dari panggilan DPRD Sinjai. Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sinjai terpaksa ditunda.

"Ditunda. Tadi itu (kemarin) tidak quorum," ujar Ketua Komisi III DPRD Sinjai Andi Jusman kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).

Jusman mengatakan pelaksana proyek yakni PT Brantas Nipa Jaya Energi tidak hadir saat rapat. Pihak PT Brantas mengaku tidak menerima undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hadir karena alasannya undangannya tidak sampai," katanya.

Jusman menuturkan PT Brantas akan hadir pada pertemuan selanjutnya. Pihaknya pun menjadwalkan ulang rapat pada Senin (30/10) mendatang.

ADVERTISEMENT

"PT Brantas dia kabarnya akan hadir pada pertemuan berikutnya. Begitu informasi yang diterima dia usahakan ikut RDP nanti hari Senin depan," terangnya.

Jusman menambahkan, RDP hanya dihadiri oleh perwakilan PLN dan pembawa aspirasi. Sedangkan Anggota DPRD Sinjai hanya dihadiri empat orang.

"Anggota DPRD hanya empat orang. Ada juga tadi Pak Wakil Ketua DPRD," jelasnya.

Untuk diketahui, DPRD Sinjai melayangkan surat RDP kepada PT PLN Persero ULP Sinjai, PT Brantas Nipa Jaya Energi, dan pembawa aspirasi HMI MPO Cabang Sinjai. Surat dengan Nomor: 005/493/DPRD ditanda tangani oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin pada Jumat (20/10).

Jusman mengatakan, RDP ini akan membahas keluhan warga dan aspirasi dari HMI MPO Cabang Sinjai. Apalagi, proyek pembangunan PLTM Bontosalama tahun 2018 yang terhenti dan menimbulkan berbagai permasalahan.

"Semua keluhan warga akan kita bicarakan bersama. Mulai pemasangan tiang yang tidak sesuai SOP dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, dan kabel induk yang terbengkalai dan merusak tanaman perkebunan masyarakat," jelasnya.

Proyek PLTM yang berlokasi di Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai itu dibangun sejak tahun 2018. Namun pada tahun 2019, proyek itu mangkrak hingga materialnya mengganggu kediaman dan aktivitas warga.

"Masih menjuntai kabelnya dan setiap saat mengalami kemerosotan. Sangat berpotensi membahayakan dan mengganggu aktivitas masyarakat," ujar salah seorang warga Ashabul Qahfi kepada wartawan, Sabtu (21/10).

Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah dalam pelayanan publik lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.




(hsr/hsr)

Hide Ads