Serangan Israel kepada warga Palestina kembali ramai diperbincangkan. Salah satunya karena penggunaan bom fosfor putih yang digunakan Israel dalam aksi penyerangan tersebut.
Human Right Watch, sebuah organisasi internasional yang menyelidiki dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia membenarkan penggunaan bahan kimia terlarang tersebut. Mereka menyebutkan penggunaan bahan kimia tersebut adalah pelanggaran dan dapat berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi warga Gaza.
Lalu, apa sebenarnya bom fosfor putih tersebut? Seperti apa bahaya dan dampak yang dapat disebabkannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berikut penjelasan lengkapnya seperti dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber. Disimak ya!
Apa Itu Bom Fosfor Putih?
Seperti disebutkan, bom fosfor putih merupakan jenis bom yang di dalamnya menggunakan bahan kimia berupa fosfor putih. Bahan kimia tersebut sangat berbahaya jika bersentuhan dengan manusia.
Dilansir dari laman Human Rights Watch, fosfor putih adalah zat kimia yang tersebar dalam peluru artileri, bom, dan roket, yang mudah terbakar saat terkena oksigen. Reaksi kimia tersebut menghasilkan panas yang sangat tinggi hingga 815 derajat Celcius.
Api dan panas yang sangat tinggi inilah yang menyebabkan fosfor putih sangat berbahaya ketika bersentuhan dengan kulit manusia.
Bagaimana Bom Fosfor Putih Bekerja?
Cara Kerja utama dari bom fosfor putih ini adalah dengan menggunakan panas dan api, bukan karena toksisitasnya. Karena itu senjata ini tidak dianggap sebagai senjata kimia.
Dari Jurnal Universitas Syiah Kuala yang berjudul "Tanggung Jawab Kombatan Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional", disebutkan bahwa Zat ini menyala secara spontan saat terjadi kontak dengan udara, menghasilkan asap putih padat.
Karena itu, fosfor putih memiliki keutamaan dalam mengaburkan operasi militer di lapangan. Jenis bahan kimia ini mampu untuk menutupi pergerakan pasukan dan mengganggu optik inframerah dan sistem pelacakan senjata.
Ketika senjata meledak di darat, zona bahaya menjadi lebih terfokus, dan layar asap yang dihasilkan bertahan lebih lama. Ketebalan awan asap fosfor putih juga tergantung pada kondisi atmosfer, sehingga sulit untuk memberikan perkiraan pasti mengenai berapa lama asap tersebut akan bertahan di udara.
Selain itu, fosfor putih juga memiliki potensi sebagai senjata pembakar. Pasukan Amerika Serikat pernah menggunakan fosfor putih selama pertempuran kedua di Fallujah, Irak, pada tahun 2004 untuk memaksa keluar para pejuang yang bersembunyi.
Dampak Berbahaya dari Bom Fosfor Putih
Fosfor putih dianggap sebagai zat beracun, mampu menyebabkan luka parah pada organ dalam saat diserap melalui kulit, tertelan, atau pada tingkat yang lebih rendah seperti pada saat dihirup.
Saat partikel terbakar, fosfor putih yang bersentuhan dengan kulit akan menghasilkan luka bakar panas dan kimia. Fosfor putih memiliki potensi menembus kulit dalam dan dapat dengan cepat membakar area tubuh yang terpapar hingga ke tulang.
Luka bakar juga dapat menyala kembali ketika perban dilepas dan area yang terbakar terpapar kembali oleh oksigen. Oleh sebab itu, penggunaan bom fosfor putih pada alat senjata dilarang dalam hukum humaniter internasional.
Aturan Penggunaan Bom Fosfor Putih
Masih di jurnal yang sama, dijelaskan bahwa penggunaan bom fosfor pada konflik bersenjata dilarang oleh Hukum Internasional. Hal tersebut karena efek dari fosfor putih yang sangat berbahaya bagi manusia, seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Aturan mengenai pelarangan penggunaan bom fosfor putih disebutkan dalam pasal 23 ayat 1, 2, dan 4 Konvensi Den Haag 1907 yang menyebutkan para pihak yang bersengketa dilarang untuk menggunakan senjata racun/beracun, membunuh/melukai secara keji, serta menggunakan senjata/peluru yang menimbulkan penderitaan yang berlebihan.
Selain itu, penggunaan senjata pembakar diatur oleh Protokol III CCW (Certain Conventional Weapons), yang melarang senjata yang dijatuhkan dari udara terhadap warga sipil. Palestina dan Lebanon telah bergabung dengan Protokol III, sementara Israel belum meratifikasinya.
Namun, protokol ini memiliki dua celah. Yakni protokol ini membatasi beberapa tetapi tidak semua penggunaan senjata pembakar yang diluncurkan dari darat ketika ada penduduk sipil, dan mengecualikan amunisi multiguna.
Human Rights Watch dan negara-negara anggota CCW lainnya merekomendasikan untuk menutup celah ini dan memperkuat pembatasan terhadap senjata pembakar yang diluncurkan dari darat.
Pelanggaran Israel dalam Penggunaan Bom Fosfor Putih
Menurut catatan Human Right Watch, Israel telah menggunakan bom fosfor putih ini sejak beberapa tahun silam. Selama Operation Cast Lead pada tahun 2008 hingga 2009, militer Israel telah menembakkan sekitar 200 amunisi fosfor putih ke wilayah Palestina.
Pihak Israel menyebutkan hal itu hanya untuk membuat tabir asap. Namun apapun alasannya, penggunaan senjata terlarang ini jelas-jelas telah melanggar aturan penggunaan bom fosfor putih ini.
Nah, demikianlah informasi tentang apa itu bom fosfor putih yang dijatuhkan pasukan Israel di Gaza serta bahaya dan dampaknya. Bagaimana menurut detikers?
(edr/alk)