Anggota KPU Kabupaten Pangkep Hasanuddin G Kuna diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dituding sebagai kader partai politik (parpol). Hasanuddin pun menyampaikan pembelaannya atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
Pemeriksaan terhadap Hasanuddin dilakukan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (27/10). Sidang tersebut menindaklanjuti laporan warga bernama Muh Ridwan dengan nomor perkara: 125-PKE-DKPP/X/2023 atas dugaan pelanggaran PKPU Nomor 4 tahun 2023.
Hasanuddin mengaku sempat berafiliasi dengan parpol usai menjadi pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun dia memutuskan mengundurkan diri pada tahun 2017.
"Saya mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2017, kemudian diterima pimpinan partai," kata Hasanuddin di hadapan majelis pemeriksa, Jumat (27/10/2023).
Sejak saat itu, Hasanuddin mengaku tidak pernah lagi bergabung menjadi pengurus parpol manapun. Dia hanya sempat menjadi tenaga ahli fraksi gabungan partai PDIP, PAN dan PKS di DPRD Pangkep pada tahun 2018.
"Saya menyatakan bersedia, sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus partai tersebut sehingga saya diangkat sebagai tenaga ahli," tuturnya.
Hasanuddin menguatkan pernyataannya tersebut dengan mengaku pernah ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuwo Pangkep. Salah satu persyaratannya adalah tidak boleh berpartai.
"Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi perumda dimana calon tidak boleh berpartai," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga dituding melakukan seruan dukungan parpol saat menghadiri HUT pertama Partai Gelora. Hasanuddin diduga tercatat sebagai pengurus wilayah partai Gelora Sulsel.
"Saya menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk Gelora," bebernya.
Dia beralasan menghadiri HUT Partai Gelora sebagai bentuk penghormatan. Hasanuddin mengaku pernah mendapat tawaran bergabung namun ditolak karena ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuwo Pangkep.
"Saya menghadiri acara partai tersebut sebagai penghormatan atas orang yang menjadi pengurus partai Gelora. Sekaligus, permohonan maaf bahwa saya tidak bisa bergabung sebagai pengurus Partai Gelora," sebut Hasanuddin.
Kasubag Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri turut dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan itu. Asri memberikan penjelasan terkait SK Kepengurusan Gelora Pangkep.
Kepada majelis pemeriksa, Asri mengaku tidak mendapati nama Hasanuddin dalam SK yang dimaksud. Asri juga sudah mengecek di Sipol KPU termasuk saat dilakukan verifikasi parpol peserta pemilu beberapa waktu lalu.
"Izin yang mulia, terkait struktur dan fungsionaris DPW Gelora yang terbit di Februari tahun 2022 sebagaimana struktur yang ada nama-nama itu tidak terdapat nama Hasanuddin G Kuna," ungkap Asri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/ata)