Pembelaan Anggota KPU Pangkep Soal Tudingan Kader Parpol

Pembelaan Anggota KPU Pangkep Soal Tudingan Kader Parpol

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 28 Okt 2023 09:30 WIB
DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap Anggota KPU Pangkep Hasanuddin G Kuna di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Jumat (27/10/2023).
Foto: DKPP menggelar sidang pemeriksaan terhadap Anggota KPU Pangkep Hasanuddin G Kuna di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Jumat (27/10/2023). (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Anggota KPU Kabupaten Pangkep Hasanuddin G Kuna diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dituding sebagai kader partai politik (parpol). Hasanuddin pun menyampaikan pembelaannya atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

Pemeriksaan terhadap Hasanuddin dilakukan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (27/10). Sidang tersebut menindaklanjuti laporan warga bernama Muh Ridwan dengan nomor perkara: 125-PKE-DKPP/X/2023 atas dugaan pelanggaran PKPU Nomor 4 tahun 2023.

Hasanuddin mengaku sempat berafiliasi dengan parpol usai menjadi pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun dia memutuskan mengundurkan diri pada tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2017, kemudian diterima pimpinan partai," kata Hasanuddin di hadapan majelis pemeriksa, Jumat (27/10/2023).

Sejak saat itu, Hasanuddin mengaku tidak pernah lagi bergabung menjadi pengurus parpol manapun. Dia hanya sempat menjadi tenaga ahli fraksi gabungan partai PDIP, PAN dan PKS di DPRD Pangkep pada tahun 2018.

ADVERTISEMENT

"Saya menyatakan bersedia, sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus partai tersebut sehingga saya diangkat sebagai tenaga ahli," tuturnya.

Hasanuddin menguatkan pernyataannya tersebut dengan mengaku pernah ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuwo Pangkep. Salah satu persyaratannya adalah tidak boleh berpartai.

"Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi perumda dimana calon tidak boleh berpartai," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin juga dituding melakukan seruan dukungan parpol saat menghadiri HUT pertama Partai Gelora. Hasanuddin diduga tercatat sebagai pengurus wilayah partai Gelora Sulsel.

"Saya menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk Gelora," bebernya.

Dia beralasan menghadiri HUT Partai Gelora sebagai bentuk penghormatan. Hasanuddin mengaku pernah mendapat tawaran bergabung namun ditolak karena ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuwo Pangkep.

"Saya menghadiri acara partai tersebut sebagai penghormatan atas orang yang menjadi pengurus partai Gelora. Sekaligus, permohonan maaf bahwa saya tidak bisa bergabung sebagai pengurus Partai Gelora," sebut Hasanuddin.

Kasubag Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri turut dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan itu. Asri memberikan penjelasan terkait SK Kepengurusan Gelora Pangkep.

Kepada majelis pemeriksa, Asri mengaku tidak mendapati nama Hasanuddin dalam SK yang dimaksud. Asri juga sudah mengecek di Sipol KPU termasuk saat dilakukan verifikasi parpol peserta pemilu beberapa waktu lalu.

"Izin yang mulia, terkait struktur dan fungsionaris DPW Gelora yang terbit di Februari tahun 2022 sebagaimana struktur yang ada nama-nama itu tidak terdapat nama Hasanuddin G Kuna," ungkap Asri.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pelapor Minta Hasanuddin Dipecat

Sementara pelapor, Muhammad Ridwan menuntut agar Hasanuddin dipecat dari anggota KPU Pangkep. Dalam petitumnya, dia menganggap Hasanuddin tidak memenuhi syarat sejak awal pencalonannya.

"Mohon majelis menjatuhkan sanksi berat yaitu pemecatan kepada beliau (Hasanuddin) karena tidak memenuhi syarat dari awal pencalonan sehingga penetapan beliau sebagai anggota KPU itu tidak bersyarat," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Fadly di hadapan majelis.

Hasanuddin diduga tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai komisioner karena merupakan salah satu anggota parpol pada tahun 2020. Sementara dalam persyaratan pencalonan anggota KPU harus mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun saat tahapan perekrutan dimulai.

"Persyaratan itu tidak terpenuhi sejak awal karena beliau (Hasanuddin) sudah ada dokumentasi baik video maupun foto yang sudah kami kirimkan ke DKPP. Itu menyatakan beliau adalah seorang anggota partai politik sehingga itu di tahun 2020 video," terangnya.

Fadly menyebut Hasanuddin juga tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol. Padahal menurutnya dokumen tersebut merupakan salah satu berkas yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi anggota KPU.

"Jadi pada kesimpulannya bahwa beliau tidak bersyarat menjadi anggota KPU pada saat pencalonan anggota KPU Kabupaten Pangkep," tegas Fadly.

Diketahui, sidang dipimpin Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sementara anggota majelis, yakni Muh Iqbal Latief, Andarias Duma dan Upi Hastati.

Sidang saat itu berakhir tanpa menghasilkan putusan apapun. Pasalnya ketua majelis meminta pelapor melengkapi bukti-buktinya untuk disampaikan dalam sidang berikutnya yang belum diketahui jadwalnya.

"Kami (majelis) sudah berdiskusi bersama, kami lihat sidang ini belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang akan ditutup pada hari ini tetapi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya," imbuh Dewa Kade Wiarsa.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads