Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota KPU Pangkep Hasanuddin G Kuna terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hasanuddin dilaporkan usai dituding masih tercatat sebagai kader partai politik (parpol).
Pantauan detikSulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (27/3/2023), sidang pemeriksaan terhadap Hasanuddin dimulai pukul 09.00 Wita. Hasanuddin sebagai teradu tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan baju putih.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Majelis Muh Iqbal Latief, Andarias Duma dan Upi Hastati. Turut hadir dalam sidang ini yakni dari pihak kuasa hukum pengadu, saksi dan pihak terkait dari KPU Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasanuddin sebelumnya diadukan masyarakat bernama Muh Ridwan karena diduga melakukan seruan dukungan saat HUT pertama Partai Gelora. Hasanuddin juga diduga tercatat sebagai pengurus wilayah partai Gelora Sulsel.
Di hadapan majelis pemeriksa, Hasanuddin memberikan jawaban atas tuduhan dengan nomor perkara 125-PKE-DKPP/X/2023 itu. Dia menyampaikan beberapa poin pembelaan.
"Saya mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2017, kemudian diterima pimpinan partai dan sejak saat itu saya tidak pernah lagi menjadi pengurus partai politik sampai sekarang," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin mengaku sempat menjadi tenaga ahli Fraksi Gabungan di DPRD Pangkep. Namun saat menjadi tenaga ahli, dia bukan merupakan pengurus salah satu partai di fraksi gabungan itu.
"Pada 2018 saya diminta menjadi tenaga fraksi gabungan (partai) PDIP, PAN dan PKS dan saya menyatakan bersedia sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus partai tersebut sehingga saya diangkat sebagai tenaga ahli," jelasnya.
Dia juga menguatkan pernyataan itu dengan mengaku sudah pernah ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuo, Pangkep. Salah satu syarat utamanya adalah calon tidak boleh berpartai.
"Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi perumda dimana calon tidak boleh berpartai," ujar Hasanuddin.
Sementara terkait perayaan HUT pertama Partai Gelora, dia berdalih hadir hanya sebagai bentuk penghormatan kepada para pengurus Gelora. Pasalnya, dia telah menolak tawaran untuk menjadi pengurus karena ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuo.
"Sehingga saya menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk gelora. Saya menghadiri cara partai tersebut sebagai penghormatan atas orang yang menjadi pengurus partai Gelora sekaligus permohonan maaf bahwa saya tidak bisa bergabung sebagai pengurus partai Gelora dan saya sampaikan kepada ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep," katanya.
Diketahui sidang pemeriksaan ini berakhir pada pukul 11.00 Wita dan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada sidang berikutnya yang belum ditentukan jadwalnya. Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta pelapor melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan.
"Kami (majelis) sudah berdiskusi bersama, kami lihat sidang ini belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang akan ditutup pada hari ini tetapi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya," ujar I Dewa Kade Wiarsa.
(sar/ata)