Anggota KPU Pangkep Hasanuddin G Kuna dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai diduga masih menjadi kader partai politik (parpol). Hasanuddin pun terancam dipecat karena dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Perkara ini diadukan masyarakat bernama Muh Ridwan dengan nomor perkara 125-PKE-DKPP/X/2023 karena dugaan pelanggaran PKPU 4/2023 tentang Seleksi Anggota KPU. DKPP pun menggelar sidang pemeriksaan terhadap Hasanuddin di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (27/10/2023).
"Petitum kami, mohon majelis menjatuhkan sanksi berat yaitu pemecatan kepada beliau (Hasanuddin) karena tidak memenuhi syarat dari awal pencalonan sehingga penetapan beliau sebagai anggota KPU itu tidak bersyarat," ujar Kuasa Hukum Pengadu, Fadly di hadapan majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadly mengungkapkan Hasanuddin diduga tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai komisioner karena merupakan salah satu anggota parpol pada 2020. Sementara dalam persyaratan pencalonan anggota KPU harus mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun saat tahapan perekrutan dimulai.
"Saya selaku kuasa pengadu dalam hal ini mewakili pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik, lebih kepada substansi bahwa yang bersangkutan (Hasanuddin) ini sebelum pencalonan dilakukan, beliau sudah tidak memenuhi syarat, karena beliau terindikasi adalah anggota parpol dari salah satu parpol," kata Fadly.
"Persyaratan itu tidak terpenuhi sejak awal karena beliau (Hasanuddin) sudah ada dokumentasi baik video maupun foto yang sudah kami kirimkan ke DKPP. Itu menyatakan beliau adalah seorang anggota partai politik sehingga itu di tahun 2020 video," jelasnya.
Pihaknya menduga dalam proses pencalonan sebagai calon anggota KPU Pangkep, Hasanuddin tidak melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota parpol. Kata dia, sebagai orang yang pernah menjadi anggota partai seharusnya wajib melampirkan surat pengunduran diri.
"Jadi pada kesimpulannya bahwa beliau tidak bersyarat menjadi anggota KPU pada saat pencalonan anggota KPU Kabupaten Pangkep," ujar Fadly.
Saat sidang pemeriksaan, ketua majelis juga sempat meminta keterangan pihak terkait dari KPU Sulsel. Majelis menanyakan apakah di SK Kepengurusan Gelora ada nama Hasanuddin sebagai pengurus.
"Izin yang mulia terkait struktur dan fungsionaris DPW Gelora yang terbit di Februari tahun 2022 sebagaimana struktur yang ada nama-nama itu tidak terdapat nama Hasanuddin G Puna," kata Kasubag Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri.
Asri mengaku juga sudah mengecek di Sipol KPU juga tidak ada nama Hasanuddin. Termasuk saat dilakukan verifikasi parpol peserta pemilu beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan, Hasanuddin diadukan masyarakat bernama Muh Ridwan karena diduga melakukan seruan dukungan saat HUT pertama Partai Gelora. Hasanuddin juga diduga tercatat sebagai pengurus wilayah partai Gelora Sulsel.
Anggota KPU Pangkep Hasanuddin G Kuna membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya saat sidang pemeriksaan. Hasanuddin mengaku sudah mengundurkan diri dari PKS pada 2017 hingga sempat menjadi tenaga ahli Fraksi Gabungan di DPRD Pangkep.
"Pada 2018 saya diminta menjadi tenaga fraksi gabungan (partai) PDIP, PAN dan PKS dan saya menyatakan bersedia sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus partai tersebut sehingga saya diangkat sebagai tenaga ahli," jelasnya.
Dia juga menguatkan pernyataan itu dengan mengaku sudah pernah ikut seleksi calon direksi Perumda Mappatuo, Pangkep. Salah satu syarat utamanya adalah calon tidak boleh berpartai.
"Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi perumda dimana calon tidak boleh berpartai," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menjawab soal kehadirannya saat perayaan HUT pertama Partai Gelora. Dia berdalih kedatangannya cuma sebagai penghormatan kepada para pengurus Gelora.
"Sehingga saya menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk Gelora. Saya menghadiri cara partai tersebut sebagai penghormatan atas orang yang menjadi pengurus partai Gelora sekaligus permohonan maaf bahwa saya tidak bisa bergabung sebagai pengurus partai Gelora dan saya sampaikan kepada ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep," jelasnya.
(sar/ata)