Pengadilan Negeri (PN) Makassar belum mengumumkan putusan terkait gugatan sengketa lahan Stadion Mattoanging yang disampaikan secara online. Hal ini karena PN Makassar turut terdampak pemadaman listrik.
Sidang putusan gugatan lahan Stadion Mattoanging digelar secara online atau e-court pada Kamis (26/10). Pengumuman putusan sidangnya pun rencananya disampaikan secara online lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
"Sampai sore kemarin kami dapat informasi dari panitera penggantinya karena pengadilan mati lampu dia belum sempat upload ke akun masing-masing pihak," kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf kepada detikSulsel, Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mauli mengatakan pemadaman listrik mempengaruhi jaringan internet di PN Makassar. Akibatnya, panitera pengganti belum menyampaikan hasil putusan sidang secara online.
"Dia juga belum masukkan di SIPP karena mati lampu, makanya jaringan di pengadilan lagi bermasalah. Kan secara elektronik penyampaiannya kemarin, sidangnya juga secara e-court atau online," tambahnya.
Namun demikian, pihak PN Makassar berkomitmen akan mengumumkan putusan sidang tersebut hari ini. Mauli mengaku belum menerima informasi amar putusan gugatan itu sampai ada pemberitahuan di SIPP PN Makassar.
"Dia janji ini hari upload, kami juga belum baca amar putusan bagaimana. Jadi kami belum bisa berkomentar bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya, sidang putusan tersebut terkait dengan perkara 16/Pdt.G/2023/PN Mks. Gugatan itu dilayangkan oleh Teddy Anwar dengan Pemprov atau Gubernur Sulsel selaku tergugat.
"(Sidangnya terkait) Putusan apakah dia (Teddy Anwar) diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya," sebut Mauli.
Mauli optimis Pemprov Sulsel bisa memenangkan gugatan tersebut. Pemprov Sulsel diklaim mempunyai bukti kuat, termasuk sertifikat hak pakai atas Stadion Mattoanging.
"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," imbuh Mauli.
Duduk Perkara Gugatan Teddy Anwar
Sebagai informasi, gugatan Teddy Anwar terdaftar di laman SIPP PN Makassar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu sebelumnya didaftarkan pada Januari 2023.
Dalam gugatannya, Teddy tidak hanya menggugat Pemprov Sulsel atau Gubernur Sulsel. Namun ada 5 pihak lain turut tergugat, termasuk Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) sebagai tergugat kedua.
Tergugat ketiga, para ahli waris Andi Mattalatta, KONI Pusat atau KONI Sulsel sebagai tergugat keempat. Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang hingga BPN sebagai tergugat kelima dan pihak TVRI sebagai tergugat keenam.
"Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Para Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang menguasai dan memanfaatkan secara sewenang-wenang tanah Objek Sengketa I milik Penggugat, tanpa terlebih dahulu membeli atau membayar ganti rugi adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat," demikian petitum Penggugat.
Dalam petitumnya, Teddy mengajukan gugatan terhadap dua objek sengketa. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 3,76 hektare dan 4,30 hektare yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
"(Objek sengketa tersebut) adalah milik yang sah dari Penggugat yang saat ini berada dalam Pemanfaatan Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat III," demikian petitum Penggugat.
Sementara objek sengketa kedua ialah sebidang tanah seluas 3,37 hektare yang terletak di Jalan Pajonga Dg. Ngalle, Nomor 14 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso. Pihak TVRI menjadi tergugat dalam objek sengketa yang kedua tersebut.
Teddy mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 triliun dari objek sengketa pertama. Sementara pada objek sengketa kedua, Penggugat mengklaim kerugian materiil hingga Rp 505 miliar.
(sar/hmw)