Istilah freelance kini kerap menjadi perbincangan muda-mudi di usia kerja. Lantas, apa itu freelance?
Banyak muda-mudi usia kerja saat ini yang memilih untuk beralih menjadi pekerja freelance atau pelaku freelancer. Meskipun, stabilitas pendapatan dari status freelance ini jauh berbeda dibandingkan pekerja tetap maupun kontrak.
Untuk memahami tentang status freelance dalam sebuah pekerjaan, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Freelance?
Dari laman Universitas Medan Area, dijelaskan bahwa freelance adalah istilah berbahasa Inggris yang berarti pekerja lepas. Umumnya, freelance tidak terikat kontrak dengan perusahaan dan bekerja saat dibutuhkan saja.
Meskipun bukan karyawan tetap, tapi pekerjaan freelance bisa dikerjasamakan dengan beberapa perusahaan sekaligus secara fleksibel. Hal inilah yang membuat banyak orang mulai melirik pekerjaan sebagai freelancer (sebutan bagi pelaku freelance) daripada kerja kantoran.
Jika di waktu dulu bidang pekerjaan freelance cukup terbatas, saat ini peluang pekerjaan freelance semakin terbuka lebar seiring dengan meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap pekerja lepas.
Seorang freelancer hanya menangani jenis pekerjaan yang sifatnya sederhana. Namun, sejumlah pekerja lepas atau freelancer juga cenderung melaksanakan pekerjaan yang cukup rumit di sektor kreatif, terampil, atau jasa.
Kelebihan dan Kekurangan Bekerja Menjadi Freelancer
Dilansir dari situs Investopedia, menjadi freelancer atau pekerja lepas juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ulasan tentang kelebihan dan kekurangan menjadi freelancer:
Kelebihan Menjadi Freelancer
1. Fleksibel
Magnet utama yang membuat pekerjaan sebagai freelancer banyak menarik minat adalah waktu kerjanya yang fleksibel. detikers bisa mengerjakan tugas dan tanggung jawab kapanpun dan di mana saja, asalkan bisa selesai sesuai deadline yang diberikan. Jadi, detikers bisa mengatur waktu dan tempat sesuai dengan keinginan sendiri.
2. Bisa Mengerjakan Banyak Proyek Sekaligus
Selain waktu dan tempat yang fleksibel, freelancer juga lebih leluasa untuk mengambil banyak job atau proyek di perusahaan yang lain. Semakin banyak pekerjaan yang diambil, maka semakin besar juga pendapatan yang akan dihasilkan.
3. Menghasilkan Lebih Banyak Uang
Seorang freelancer bisa mengerjakan banyak proyek sekaligus, yang mana hal ini sangat menguntungkan. Karena freelancer bisa menghasilkan uang lebih banyak daripada pekerja kantoran.
Namun, hal tersebut juga harus diimbangi dengan pengalaman dan skill yang dimiliki. Semakin banyak pengalaman dan keterampilan yang dimiliki, maka akan semakin banyak juga perusahaan yang ingin bekerja sama atau memakai jasa seorang freelancer.
Kekurangan Menjadi Freelancer
Walaupun pekerjaan freelance menawarkan kebebasan waktu dan penghasilan yang lebih banyak, tapi ada beberapa kekurangan yang menyertainya. Adapun, beberapa kekurangan tersebut yaitu:
1. Upah Tak Menentu
Salah satu kekurangan yang dirasakan dalam menjalani profesi sebagai freelancer adalah upah kerja yang tidak menentu. Karena, biasanya perusahaan akan memakai jasa freelancer saat dibutuhkan saja.
Ketidakpastian pekerjaan ini membuat freelancer juga mendapatkan upah atau job yang tidak pasti. Sehingga, belum tentu dalam satu bulan sekali seorang freelancer akan mendapatkan upah dari pekerjaan yang dilakukan. Tergantung dari tersedianya pekerjaan tersebut.
2. Jaminan Sosial
Karena tidak terikat pada instansi atau perusahaan tertentu, seorang freelancer juga tidak mendapatkan jaminan sosial yang menjadi hak seorang pekerja. Namun, bukan berarti freelancer juga tidak bisa mengakses jaminan sosial dalam melaksanakan pekerjaannya.
Di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan jenis BPU (Bukan Penerima Upah) dapat diakses oleh freelancer dengan membayarnya secara mandiri. Di sisi lain, seorang freelancer juga harus bisa membangun reputasi yang baik serta koneksi yang luas agar bisa menarik minat perusahaan atau klien untuk bekerja sama.
Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Jadi Freelancer
1. Lama Waktu Kerja
Umumnya, freelancer hanya memiliki masa kerja selama 21 hari dalam sebulan. Apabila perusahaan mempekerjakan mereka melebihi 21 hari atau selama 3 bulan secara terus-menerus, maka status freelance harus diubah menjadi pekerja tetap. Namun, lama waktu pekerjaan yang bisa dilakukan oleh freelancer ini bergantung pada kesepakatan antara dirinya dengan perusahaan atau klien yang memberikan pekerjaan.
2. Sistem Gaji
Sistem gaji untuk pekerja harian lepas umumnya berdasarkan waktu atau hasil, sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan freelancer. Apabila berdasarkan waktu kerja, maka perhitungan gaji yang diterima seorang freelancer biasanya akan ditetapkan dengan hitungan jam, harian, atau bahkan bulanan. Beberapa perusahaan juga ada yang menerapkan sistem pemberian upah berdasarkan hasil pekerjaan. Sehingga, freelancer dibayar atas output yang mereka hasilkan.
3. Perjanjian Kerja
Meski tidak ada surat kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja harian lepas, tapi alangkah baiknya tetap ada dokumen perjanjian kerja yang menjelaskan tugas, tanggung jawab, serta hak freelancer secara spesifik. Hal ini untuk menghindari miskomunikasi di antara kedua belah pihak serta melindungi hak-hak pekerja lepas.
4. Potongan Pajak Penghasilan
Potongan pajak penghasilan juga berlaku bagi freelancer dengan gaji minimal Rp 4,5 juta per bulan. Namun, apabila pekerja lepas tersebut menerima gaji dibawah Rp 4,5 juta setiap bulannya, maka gajinya tidak akan dipotong PPh 21.
Contoh Pekerjaan Freelance
Berikut ini merupakan beberapa contoh pekerjaan seorang freelancer, antara lain:
- Desain grafis dan ilustrasi
- Pemasaran, media dan PR (Public Relations)
- Dukungan keuangan seperti persiapan pajak
- Menulis, mengedit, dan mengoreksi
- Fotografi dan videografi
- Entri data
- Pemrograman perangkat lunak dan pengujian beta
- Desain situs website
- Penjualan
- Pekerjaan manggung, seperti mengemudi untuk platform berbagi tumpangan, pengantaran makanan, tugas-tugas manual, dan pekerjaan perawatan
- SEO Specialist dan lain sebagainya
Cara Memulai Jadi Freelancer
Dari situs Universitas Multimedia Nusantara, beberapa cara berikut bisa dilakukan apabila detikers berminat untuk bekerja di bidang freelance atau pekerja lepas, yakni:
1. Bangun Portfolio
Bangun dan susun portofolio mu menggunakan situs atau media sosial. Gunakan akun pada platform pekerjaan profesional seperti LinkedIn untuk menarik minat klien maupun perusahaan.
Misalnya, detikers menjual jasa berupa desain atau artikel, sertakan karya pada akun tersebut. Sehingga, calon klien yang akan menggunakan jasamu akan melihat contoh pekerjaan yang telah kamu selesaikan sebelumnya.
2. Ikuti Program Magang atau Pelatihan Gratis
Apabila detikers belum memiliki banyak pengalaman atau portofolio, kamu bisa mengikuti program magang atau pelatihan yang bisa diakses secara gratis. Pada saat mengikuti program tersebut, usahakan untuk menjadi peserta yang proaktif.
3. Mencari Lowongan Pekerjaan Freelance di Aplikasi Pencarian Kerja
Setelah detikers memiliki pengalaman dan portofolio yang cukup, kunjungilah aplikasi pencarian pekerjaan seperti LinkedIn untuk mencari lowongan pekerjaan freelance. Kamu juga bisa menawarkan jasa di aplikasi seperti Fiverr dan Upwork yang marak digunakan oleh para freelancer secara global.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang freelance. Apakah detikers berminat?
(alk/alk)