5 Penegasan Pemkot Makassar soal Sengketa Pengelolaan Pasar Butung

5 Penegasan Pemkot Makassar soal Sengketa Pengelolaan Pasar Butung

Rania Al-Syam - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 08:20 WIB
Pemkot Makassar melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Butung.
Foto: Pemkot Makassar melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Butung. (Rania Al-Syam/detikSulsel)

Sorotan soal Eksekusi Pasar Butung

Sementara KSU Bina Duta selaku pengelola lama menolak sosialisasi kepengelolaan Pasar Butung Makassar. Mereka menilai eksekusi pengambilalihan pasar itu tidak melalui pengadilan.

"Belum ada eksekusi pengadilan," kata Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tajudding Rahman kepada wartawan usai rapat di Balai Kota Makassar, Selasa (24/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tajudding turut menyoroti pengambilalihan Pasar Butung Makassar yang melibatkan pihak Kejari Makassar. Padahal menurutnya, sengketa yang dianggap masuk ranah perdata ini yang seharusnya ditindaklanjuti di pengadilan.

"Saya sudah bilang kalau perkara perdata itu tugasnya pengadilan yang eksekusi, bukan kejaksaan," imbuh Tajuddin.

ADVERTISEMENT

"Kalau ada terdakwa, atau orang terpidana itu kejaksaan yang eksekusi, bukan barang kalau jaksa yang eksekusi itu orang nah. Dan itu suratnya jaksa pendapat hukum bukan perintah eksekusi," tambahnya.

Namun tudingan pihak KSU Bina Duta tersebut dibantah Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Anggraini. Menurutnya, eksekusi pengambilalihan Pasar Butuh tidak perlu melibatkan pengadilan lantaran aset tersebut milik pemerintah.

"Jadi kalau dia katakan mau dieksekusi, apanya yang mau dieksekusi? ini miliknya pemerintah," tegas Fanny.

Fanny menekankan saat ini Pasar Butung Makassar dikelola Perumda Pasar Makassar Raya. Pihaknya pun balik meminta pihak KSU Bina Duta melakukan gugatan jika keberatan.

"Kalau mereka melakukan gugatan hukum dan blablabla, oh itu silakan kami tidak melarang, tetapi untuk pengelolaan sekarang murni PD Pasar," pungkasnya.


(sar/ata)

Hide Ads