5 Penegasan Pemkot Makassar soal Sengketa Pengelolaan Pasar Butung

5 Penegasan Pemkot Makassar soal Sengketa Pengelolaan Pasar Butung

Rania Al-Syam - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 08:20 WIB
Pemkot Makassar melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Butung.
Foto: Pemkot Makassar melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Butung. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi terkait sengketa pengelolaan Pasar Butung ke pedagang. Pemerintah menegaskan jika pasar yang telah diambil alih dari KSU Bina Duta itu kini dikelola Perumda (PD) Pasar Makassar Raya.

Sosialisasi yang melibatkan Kesbangpol, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Makassar itu digelar di Pasar Butung Makassar, Selasa (24/10/2023). Dalam kegiatan itu, salah satu poin yang ditegaskan adalah Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar.

"Bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar," tegas Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Daniati di hadapan sejumlah pedagang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin kedua lanjut Daniati, Pasar Butung Makassar menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya. Kewenangan ini merujuk pada pemutusan kerja sama bernomor: 511.2/16/S.Perja/U tertanggal 16 November 1998 antara Pemkot Makassar dengan PT La Tunrung L&K.

"PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Daniaty menekankan KSU Bina Duta sebagai pengelola lama kini tidak berhak lagi atas pengelolaan Pasar Butung. Pemutusan kerja sama dengan PT Haji La Tunrung L&K menjadi acuannya.

"Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung," ucap Daniaty.

Keempat, tambah Daniaty, Pemkot Makassar menegaskan tidak ada kesepakatan lain di luar dari hal tersebut. Dia menekankan KSU Bina Duta tidak punya dasar hukum atas pengelolaan Pasar Butung Makassar.

"Bahwa siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung," ujar Daniati.

Daniati menambahkan kewajiban pedagang terhadap pemanfaatan tempat usaha yang digunakan mesti melalui PD Makassar. Kewajiban yang dimaksud terkait dengan retribusi atau sewa atas penggunaan lahan atau tempat di pasar itu.

"Bahwa segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya," imbuhnya.

Diketahui, Pemkot Makassar resmi mengambil alih pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta pada Senin (2/10) lalu. Eksekusi pengambilalihan pasar itu turut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan aparat kepolisian.

Namun pihak KSU Bina Duta kerap menghalangi upaya Pemkot Makassar mengelola pasar itu. Saat sosialisasi terkait kepengelolaan pun, Pemkot Makassar sempat cekcok dengan pihak KSU Bina Duta.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Zainal Ibrahim menjelaskan sosialisasi itu untuk memperjelas kedudukan pemerintah atas Pasar Butung. Langkah ini sekaligus untuk menerima masukan dari sejumlah pedagang di lokasi.

"(Sosialisasi bertujuan untuk menindaklanjuti) Langkah-langkah apa yang kita harus lakukan, untuk kemudian menstabilisasi kondisi di Pasar Butung," ujar Zainal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sorotan soal Eksekusi Pasar Butung

Sementara KSU Bina Duta selaku pengelola lama menolak sosialisasi kepengelolaan Pasar Butung Makassar. Mereka menilai eksekusi pengambilalihan pasar itu tidak melalui pengadilan.

"Belum ada eksekusi pengadilan," kata Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tajudding Rahman kepada wartawan usai rapat di Balai Kota Makassar, Selasa (24/10).

Tajudding turut menyoroti pengambilalihan Pasar Butung Makassar yang melibatkan pihak Kejari Makassar. Padahal menurutnya, sengketa yang dianggap masuk ranah perdata ini yang seharusnya ditindaklanjuti di pengadilan.

"Saya sudah bilang kalau perkara perdata itu tugasnya pengadilan yang eksekusi, bukan kejaksaan," imbuh Tajuddin.

"Kalau ada terdakwa, atau orang terpidana itu kejaksaan yang eksekusi, bukan barang kalau jaksa yang eksekusi itu orang nah. Dan itu suratnya jaksa pendapat hukum bukan perintah eksekusi," tambahnya.

Namun tudingan pihak KSU Bina Duta tersebut dibantah Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Anggraini. Menurutnya, eksekusi pengambilalihan Pasar Butuh tidak perlu melibatkan pengadilan lantaran aset tersebut milik pemerintah.

"Jadi kalau dia katakan mau dieksekusi, apanya yang mau dieksekusi? ini miliknya pemerintah," tegas Fanny.

Fanny menekankan saat ini Pasar Butung Makassar dikelola Perumda Pasar Makassar Raya. Pihaknya pun balik meminta pihak KSU Bina Duta melakukan gugatan jika keberatan.

"Kalau mereka melakukan gugatan hukum dan blablabla, oh itu silakan kami tidak melarang, tetapi untuk pengelolaan sekarang murni PD Pasar," pungkasnya.


Hide Ads