Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Butung usai diambil alih dari KSU Bina Utama. Pemkot menegaskan pengelolaan kini diambil alih oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
Pantauan detikSulsel di lokasi, Selasa (24/10/2023), sosialisasi pengelolaan Pasar Butung dilakukan bersama Perumda Pasar Makassar Raya sekitar pukul 10.10 Wita. Sosialisasi ini awalnya disambut baik di basement hingga lantai 1 Pasar Butung Makassar.
Tampak tim dari Pemkot Makassar menggunakan pengeras suara menjelaskan status pengelolaan Pasar Butung termasuk menerima keluhan dari pedagang. Dalam sosialisasinya ditegaskan jika pasar tersebut kini dikelola sepenuhnya oleh Perumda Pasar Makassar Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun saat tim naik ke lantai 2, tim dari Pemkot Makassar mendapat penolakan. Sejumlah pedagang berteriak mempertanyakan bukti dan dasar hukum pengelolaan Pasar Butung Makassar.
"Kepengelolaan KSU Bina Duta sampai 2037, mana bukti dan dasarnya kalian kelola ini," teriak salah seorang ibu-ibu pedagang di lantai 2 Pasar Butung, Selasa (24/10).
Saat itu tim Pemkot Makassar terlibat cekcok dengan pihak KSU Bina Duta. Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar Daniati turun tangan memberi penjelasan.
"Bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar," kata Daniati di lokasi.
Belakangan, tim Pemkot Makassar menghentikan sosialisasi. Mereka mengajak pihak yang melakukan penolakan untuk rapat bersama di Balai Kota Makassar.
Kepala Badan Kesbangpol Makassar Zainal Ibrahim menambahkan sosialisasi ini untuk melihat kondisi lapangan. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan terkait pengelolaan Pasar Butung Makassar.
"Langkah-langkah apa yang kita harus lakukan, untuk kemudian menstabilisasi kondisi di Pasar Butung," ujar Zainal.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar mengambil alih pengelolaan Pasar Butung Makassar yang sebelumnya dikelola KSU Bina Putra. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan pada pengelolaan sebelumnya terdapat sejumlah temuan dan pungutan yang tidak berdasar.
"(Pedagang) Harus secepatnya kembali ke pemerintah kota dan harus berjual. Justru kalau kembali ke pemerintah kota lebih nyaman berjualan karena banyak hal-hal (dari pengelola) yang sebelumnya jadi pungutan, yang jadi temuan, itu kan jadi pungutan," kata Danny kepada wartawan, Senin (2/10).
Danny menyebut karena adanya temuan dan pungutan itu, maka pengelola sebelumnya dijerat pidana. Sehingga, Pemkot Makassar memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan.
"Sehingga ada proses pidana kan di situ, karena dia (penegak hukum) anggap tidak sah. Apa dasarnya penyidik pemerintah kota (ambil alih), kira-kiranya begitu," tambahnya.
(sar/ata)