Kemendes Tanggapi Program Budi Daya Pisang Pj Gubernur Pakai Dana Desa

Kemendes Tanggapi Program Budi Daya Pisang Pj Gubernur Pakai Dana Desa

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 23 Okt 2023 19:45 WIB
Direktur Fasilitasi Pemanfaataan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief.
Foto: Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Kementerian Desa (Kemendes) menanggapi usulan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin yang mendorong budi daya pisang menggunakan 40 persen dana desa. Usulan itu dinilai boleh-boleh saja untuk ketahanan pangan.

"(Budi daya) Pisang itu boleh. Karena pisang itu untuk ketahanan pangan," ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief kepada wartawan di Hotel Claro Makassar, Senin (23/10/2023).

Hanya saja, Luthfy menekankan alokasi anggarannya harus diputuskan melalui musyawarah desa. Yang jelas, kata dia, pihaknya memastikan penggunaan anggaran dana desa untuk ketahanan pangan dipatok minimal 20 persen dari total pagu anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi penentuannya adalah musyawarah desa, mengenai besarannya berapa persen. Yang jelas kami di Kementerian Desa hanya memberikan minimal 20%," bebernya.

Sehingga dia menuturkan para kepala desa diberikan kewenangan untuk mengalokasikan anggarannya untuk budi daya pisang. Lutfhy juga menegaskan keputusan tersebut tidak boleh dilakukan sepihak oleh satu orang kepala desa saja.

ADVERTISEMENT

"Tidak boleh kurang dari itu. Lebih dari itu, mau 50%, 60%, mau 40%, silakan. Tetapi harus mendapatkan persetujuan musyawarah. Jadi tidak boleh kepala desa saja yang setujui," ungkapnya.

Luthfy menyebut kewenangan para kades untuk menentukan besaran anggaran dana desa dijamin oleh aturan yang berlaku. Kewenangan itu disebut sebagai skala lokal.

"Karena itu tadi jaminan undang-undangnya. Undang-undang desa memberikan jaminan kepada desa untuk mengatur kewenangan skala lokal. Ada skala lokalnya," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bahtiar meluruskan terkait edaran penggunaan dana desa sebesar 40% untuk budi daya pisang. Bahtiar mengatakan edaran itu hanya bersifat imbauan.

"Mungkin memang ada imbauan saya kepada teman-teman kepala desa untuk memaksimalkan. Imbauan ya, imbauan itu bukan hukum (mutlak)," ujar Bahtiar kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis malam (12/10).

Bahtiar menilai imbauannya itu salah diterjemahkan oleh beberapa kelompok. Dia menegaskan dengan mendorong budi daya pisang, tidak berarti menghambat program prioritas yang telah ada di desa.

"Seakan-akan bahwa saya mencegah perkembangan potensi lainnya yang sudah kita punya. Jagung, padi, segala macam, ketika saya mendorong pengembangan tanaman pisang," ucapnya.

Dia menjelaskan budi daya pisang yang digaungkan itu bertujuan untuk menghidupkan lahan yang mati. Bahkan menurutnya, komoditas pisang tersebut menjadi nilai tambah bagi masyarakat.

"Nah tanaman pisang yang kita kembangkan, justru hendak memanfaatkan lahan-lahan telantar. Bagaimana dengan budi daya, pertanian padi? Lah ini tidak akan mengurangi lahan padi kita. Kalau perlu lahan padi kita, kita tambah produksinya," tuturnya.




(ata/asm)

Hide Ads