Realisasi APBD tahun 2023 di 11 SKPD Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk kategori merah alias rendah. Kinerja pejabat di perangkat daerah tersebut pun akan dievaluasi hingga terancam dicopot.
"Jadi headlinenya bukan cuma camat yang kita minta untuk ganti, pada SKPD yang berkinerja buruk pun akan pasti kita minta ganti," kata Kepala Bappeda Makassar Helmy Budiman kepada detikSulsel, Jumat (20/10/2023).
Helmy mengatakan sudah melaporkan situasi serapan APBD tersebut kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Pihaknya meminta agar realisasi keuangan dimaksimalkan hingga akhir tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan kalau misalnya sampai akhir tahun 30 Desember, kinerjanya di bawah 60% itu, nah itu menjadi catatan untuk Bappeda sampaikan ke pak wali. Bukan lagi diberikan peringatan, kita sudah usul untuk penggantian," tuturnya.
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Makassar untuk memutuskan. Menurutnya kebijakan evaluasi kinerja pejabat merupakan kewenangan Danny Pomanto.
"Tapi yah kan namanya kebijakan kita kembalikan kepada pak wali. yang penting kita siapkan namanya siapa saja kepala SKPD yang rendah pendapatannya atau mungkin belanjanya," ucap Helmy.
Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan data Bappeda Makassar per tanggal 17 Oktober 2023, serapan keuangan baru mencapai 2,499 triliun dari total pagu anggaran yang dikelola sebesar Rp 5,262 triliun. Dengan demikian, masih ada dana tersisa sebesar Rp 2,762 triliun.
Helmy mengatakan dari 62 perangkat daerah, ada 11 SKPD yang masuk kategori rendah. Dalam artian, perangkat daerah itu realisasi anggarannya di bawah 40%.
Adapun 11 SKPD yang realisasi APBD-nya di bawah 40%, yakni: Kecamatan Kepulauan Sangkarrang; Dinas Penataan Ruang, Bagian Administrasi Pembangunan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Bagian Perekonomian; serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Ketahanan Pangan; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Kemarin itu kita sudah lihat beberapa yang peringkat 11 terbawah, seperti Dinas PU. Itukan mereka sudah lakukan perikatan kontrak hanya pembayarannya yang belum dibayarkan, (Dinas) Kominfo juga sudah," imbuhnya.
(sar/ata)