Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih gencar melakukan pencabutan baliho atau spanduk caleg-cawapres terpasang di jalan maupun terpaku di pohon. Pihaknya melaporkan sudah ada 350 spanduk serta 3,5 kilogram paku dan kawat yang disita selama penertiban di 19 titik jalan.
"Terakhir yang saya bilang di pak sekda sudah 19 jalan, paku kawat, rantai dan lain-lain 3,5 kilo, (termasuk) banner spanduk, poster dan lain-lain ada kurang lebih 350 buah, baliho 40 buah," tutur Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Jumat (20/10/2023).
Ferdy mengatakan pihaknya tidak hanya menertibkan baliho caleg yang dipasang secara liar. Namun papan reklame juga ditertibkan yang dianggap mengganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya promosi, papan-papan reklame atau pasang baliho-baliho lain, yang mengganggu pertumbuhan dari pohon tersebut itu dicabut," tuturnya.
Pihaknya juga menyoroti sejumlah spanduk yang terpaku di pohon. Dia mengatakan hal itu bisa merusak tanaman.
"Biasanya kalau kelamaan itu mengganggu sirkulasi nutrisi tanaman dari akar ke daunnya, cenderung menyebabkan pohon tidak tumbuh dan mati," tambah Ferdy.
Ferdy mengatakan ratusan spanduk hingga baliho sudah diamankan di kantornya. Dia mengaku jika ada pemilik yang ingin mengambil kembali, dipersilakan datang ke kantornya.
"Kita tidak membakarnya, tetap kita menyimpannya. Jika ada yang pemasangannya ingin mengambilnya kembali silakan berhubungan dengan kita, dan sudah ada beberapa yang sudah datang di kantor kita," ujarnya.
Pihaknya menegaskan penertiban baliho atau spanduk yang terpaku di pohon akan terus diintensifkan. Ferdy menekankan tidak ada toleransi terkait hal tersebut.
"Iya tidak ada toleransi, yang mana namanya mengganggu pohon. Itu kita cabut ya, jadi banner-banner, bendera-bendera yang menggunakan paku untuk ditempel di pohon itu harus kita cabut," tutur Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar juga sudah menyurati partai politik untuk menertibkan sendiri baliho atau alat peraga kampanye caleg-capres hingga 23 Oktober. Imbauan itu tertuang dalam surat nomor 973/28/HIM/Bapenda/X/2023.
"Kalau kita lihat dasar-dasarnya kan ada peraturan wali kota melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh," ujar Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra, Rabu (18/10).
Dia mengatakan penertiban akan dilakukan sebab banyak baliho yang dipasang dan melanggar aturan. Untuk saat ini, Firman mengaku masih melakukan upaya-upaya komunikatif.
"Semua yang dilarang di dalam aturan itu akan kami tertibkan. Tapi kan kita imbau dulu dengan baik, berseluruh partai-partai," imbuhnya.
(sar/ata)