Sebanyak 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China diduga tidak mengantongi izin bekerja di PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Imigrasi I TPI Gorontalo memastikan 25 TKA China tersebut masuk secara legal.
"Menanggapi informasi yang beredar 25 orang TKA China diduga masuk secara ilegal maka kami menjawab tidak benar," ujar Kepala Kantor Imigrasi I TPI Gorontalo Joni Rumagit kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Joni memastikan 25 TKI China tersebut masuk ke Gorontalo secara legal. Dia menyebut TKA China tersebut menggunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang benar mereka masuk secara legal dengan menggunakan kartu izin tinggal terbatas," terangnya.
Joni mengatakan informasi TKA China ilegal tersebut beredar di media sosial sejak Juni 2023. TKA China tersebut bekerja di perusahaan PLTU Tanjung Karang di Gorontalo Utara.
"Informasi dulu dari media katanya ada tenaga kerja asing ilegal yang berasal dari negara China," katanya.
Joni mengungkap 25 TKA China tersebut mengajukan mutasi pada Juli dan Agustus 2023. Saat ini 25 TKA China telah memegang kartu izin tinggal terbatas.
"Untuk proses mutasi alamat ke kantor Imigrasi Gorontalo dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2023, kemudian dilaporkan bahwa para TKA China adalah pemegang kartu izin tinggal terbatas," sebutnya.
Joni menambahkan 25 TKA China itu pernah bekerja di beberapa perusahaan yang sama antara lain perusahaan PLTU di Kota Bitung, Kota Banda Aceh dan Kota Jakarta Barat.
"Sebelumnya mereka pernah bekerja dengan perusahaan yang sama di Kota Bitung, Kota Banda Aceh, dan ada di Kota Jakarta Barat," pungkasnya.
(hsr/hsr)