Pria bernama Fandrian Maiyo (33) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi usai kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam pembungkus rokok. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,2 juta untuk 10 saset kecil.
"Narkoba jenis sabu itu diselundupkan di dalam pembungkus rokok," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ade mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Gunung Seputan, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Selasa (10/10) sekitar pukul 13.10 Wita. Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapat informasi dari warga sekitar. Tim Polresta Gorontalo Anggota Satres Narkoba telah mengamankan satu orang tersangka," kata Ade.
Ade mengungkapkan tersangka mengakui barang haram tersebut didapatkan dengan cara dipesan dari seseorang. Sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok itu dibeli dengan harga Rp 1,2 juta.
"Pelaku akui barang itu miliknya yang didapatkan dengan cara dipesan, pelaku membeli narkoba dengan harga Rp 1.200.000," sebutnya.
Ade menjelaskan dari hasil interogasi pelaku merupakan pengguna. Pelaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2008.
"Pelaku pengguna dan juga sudah mengkonsumsi narkoba sejak 2008, narkoba itu untuk digunakan sendiri," terangnya.
Pelaku pun kini ditahan di Polresta Gorontalo. Aparat turut menyita 10 saset plastik sabu yang diselundupkan dalam pembungkus rokok.
"Satu pembungkus rokok yang di dalamnya berisi 10 saset plastik klip berisi narkotika sabu," kata Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 Pasal 122 ayat (1) Subsider Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan 1.
(sar/asm)