Kepala Puskesmas Sipatana di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo berinisial RAG (42) dilaporkan ke polisi oleh pegawainya berinisial FP (34) usai dituding sebagai perebut lelaki orang (pelakor). RAG kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
"Kami tetapkan sebagai tersangka tanggal 12 Oktober kemarin terkait kasus dugaan pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/10/2023).
Leonardo mengatakan kepala puskesmas tersebut dilaporkan pegawainya di Polsek Kota Utara pada Kamis (14/9). FP keberatan saat namanya dicemarkan sebagai pelakor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini korban FP keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor atau perebut suami orang," terangnya.
Leonardo menjelaskan saat itu RAG menyampaikan kepada seluruh pegawainya akan ada pegawai yang pindah dari Puskesmas Hulonthalangi Kota Gorontalo ke Puskesmas Sipatana. Penyampaian itu diikuti dengan peringatan untuk hati-hati dengan pegawai tersebut.
"Berawal saat RAG memasuki gedung 2 Puskemas Sipatana, kemudian dirinya menyampaikan kepada beberapa staf Puskesmas akan ada pegawai yang akan pindah dari Puskesmas Hulonthalangi ke Puskemas Sipatana. Pegawai itu ada masalah di Puskesmas Hulonthalangi (karena) selingkuh dengan suami orang," ungkapnya.
"Kata RAG yang pindah kamri (kemari) dari Puskesmas Hulonthalagi ini pelakor dia ada ba hugel dengan orang pelaki, hati-hati ngoni (kalian) punya laki-laki (suami)," sambungnya.
Leonardo menambahkan terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa enam saksi dan satu ahli bahasa pada Kamis (5/10). Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan unsur pidana pencemaran nama baik sehingga terlapor dinaikkan perkaranya.
"Dan 5 Oktober 2023 naik penyidikan polisi, Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pada enam orang saksi dan satu orang ahli bahasa serta kami temukan ada unsur pidana," kata Leonardo
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
(ata/asm)