Pasang Logo Parpol Bikin Kepsek SMA 6 Makassar Disanksi Kode Etik-Mutasi

Kota Makassar

Pasang Logo Parpol Bikin Kepsek SMA 6 Makassar Disanksi Kode Etik-Mutasi

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 15 Okt 2023 10:00 WIB
Ilustrasi Sekolah di Jepang
Foto: Ilustrasi sekolah. (iStock)
Makassar -

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama La Enre dimutasi gegara kasus pelanggaran netralitas ASN. La Enre juga dikenakan sanksi etik lantaran dianggap mengakomodir peserta pemilu dengan memasang logo partai politik (parpol) di sekolahnya.

Momen pelanggaran netralitas ASN oleh La Enre itu terjadi pada Juni 2023 di SMAN 6 Makassar. Kala itu, La Enre menerima reses dari salah satu anggota DPRD Makassar yang juga tercatat sebagai bakal calon legislatif (caleg).

"Jadi kejadiannya itu ada reses salah satu anggota dewan. Nah, kebetulan resesnya itu ada logo salah satu peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Sabtu (14/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Dede tidak menyebut identitas caleg dan parpol yang dimaksud. Dia beralasan tidak ingin mendiskreditkan satu pihak.

"Nda bisa saya sebut. (Kalau disebut) jangan sampai dianggap berpolitik, mendiskreditkan satu pihak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya anggota dewan dibolehkan melakukan reses di lingkungan sekolah. Hanya saja jangan sampai menampilkan logo parpol atau simbol peserta pemilu.

"Boleh sih. Cuma tidak boleh menyertakan simbol peserta pemilu. Karena jangan sampai dianggap memihak," sebut Dede.

Dede mengaku perkara itu sudah ditindaklanjuti usai pihaknya menerima laporan. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya pegawai bersangkutan diproses oleh instansi yang berwenang.

"Kami limpahkan ke KASN untuk memberi telaah dan sanksi terhadap itu," jelasnya.

Pemprov Sulsel pun telah menindaklanjuti rekomendasi KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh La Enre. Kepsek SMAN 6 Makassar itu lalu menjalani sidang kode etik pada Jumat (13/10).

"Jadi kami kasih sanksi hukuman disiplin ringan, meminta maaf. Yang dia dapat sanksi kode etik," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele saat dihubungi, Jumat (13/10).

Sukarniaty menjelaskan La Enre telah dimintai klarifikasi sebelumnya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu. Namun La Enre tidak membantah pelanggarannya yang dilakukannya.

"Jadi waktu ada acara di sekolahnya yang menggunakan ruang kelas. Itu ada teridentifikasi pemasangan spanduk yang ada logo partainya, dan ada calegnya," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najamuddin menyebut La Enre juga telah dimutasi ke sekolah lain. La Enre dipindahkan ke SMAN 15 Makassar.

"Bertukar saja. Pak La Enre di SMA Negeri 6 (dimutasi) ke SMA Negeri 15," ujar Iqbal saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (14/10).

Iqbal juga membenarkan La Enre telah dijatuhi sanksi kode etik terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Penjatuhan sanksi itu dilakukan berdasarkan rekomendasi KASN ke Pemprov Sulsel.

"Kemarin sudah ada rekomendasi KASN, untuk dilakukan sidang kode etik oleh BKD dan Inspektorat," imbuhnya.




(sar/sar)

Hide Ads