Awal Mula Kepsek SMA 6 Makassar Pasang Logo Parpol di Sekolah-Disanksi Etik

Kota Makassar

Awal Mula Kepsek SMA 6 Makassar Pasang Logo Parpol di Sekolah-Disanksi Etik

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Sabtu, 14 Okt 2023 16:01 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Makassar -

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama La Enre disanksi kode etik terkait pelanggaran netralitas ASN. Sanksi tersebut dijatuhkan karena teridentifikasi memasang spanduk berlogo partai politik (parpol) dan gambar caleg di sekolah.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah membenarkan hal tersebut. Namun dia ogah menyebut nama calon legislatif (caleg) dan parpol yang dimaksud.

"Nda bisa saya sebut. (Kalau disebut) jangan sampai dianggap berpolitik, mendiskreditkan satu pihak," ujar Dede kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh La Enre itu terjadi pada Juni 2023 di SMAN 6 Makassar. Saat itu La Enre menyambut reses dari salah satu anggota DPRD yang juga menjadi caleg.

"Jadi kejadiannya itu ada reses salah satu anggota dewan. Nah, kebetulan resesnya itu ada logo salah satu peserta pemilu. Di sekolah SMA 6, kejadian bulan 6 (Juni)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bawaslu Makassar yang menerima laporan lantas memanggil La Enre untuk mengklarifikasi. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk rekomendasi sanksi.

"Sehingga kami limpahkan ke KASN untuk memberi telaah dan sanksi terhadap itu," ungkap Dede.

Menurut Dede, anggota DPRD sah-sah saja melakukan kegiatan reses di fasilitas pendidikan. Hanya saja tidak perkenankan untuk mengikutsertakan logo parpol.

"Boleh sih. Cuma tidak boleh menyertakan simbol peserta pemilu. Karena jangan sampai dianggap memihak," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, La Enre disanksi kode etik atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sanksi itu dijatuhkan saat sidang kode etik tersebut digelar pada Jumat (14/10).

"Jadi kami kasih sanksi hukuman disiplin ringan, meminta maaf. Yang dia dapat sanksi kode etik," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Dia menjelaskan pelanggaran kepsek itu sebelumnya sudah dilaporkan dan diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel.

"Jadi waktu ada acara di sekolahnya yang menggunakan ruang kelas. Itu ada teridentifikasi pemasangan spanduk yang ada logo partainya, dan ada calegnya. Sehingga itulah yang menjadi pelanggaran bagi yang bersangkutan," jelasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads