Kepsek SMA 6 Makassar Pasang Logo Parpol di Sekolah Dimutasi

Kepsek SMA 6 Makassar Pasang Logo Parpol di Sekolah Dimutasi

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Sabtu, 14 Okt 2023 17:29 WIB
Closeup student chair back seat and desk in classroom background with on wooden floor. Education and Back to school concept. Architecture interior. Social distancing theme. 3D illustration rendering
Foto: Ilustrasi sekolah. (Getty Images/iStockphoto/Shutter2U)
Makassar -

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama La Enre disanksi kode etik akibat memasang spanduk berlogo partai politik (parpol). La Enre juga dimutasi ke sekolah lain akibat pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Iqbal Najamuddin membenarkan mutasi tersebut. Iqbal mengatakan La Enre dimutasi ke SMA Negeri 15 Makassar.

"Bertukar saja. Pak La Enre di SMA Negeri 6 (dimutasi) ke SMA Negeri 15," ujar Iqbal saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (14/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal juga tak menampik bahwa La Enre telah dijatuhi sanksi kode etik terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Penjatuhan sanksi itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Komite ASN ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

"Kemarin sudah ada rekomendasi KASN, untuk dilakukan sidang kode etik oleh BKD dan Inspektorat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menyebut sidang kode etik La Enre digelar pada Jumat (13/10). Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa La Enre terbukti melanggar netralitas ASN.

"Sehingga karena begitu diidentifikasi, dia termasuk ke kategori pelanggaran ringan, makanya dia diberikan sanksi kode etik," sebut Sukarniaty.

Sebelumnya diberitakan, penjatuhan sanksi kode etik terhadap La Enre bermula ketika acara reses salah satu anggota DPRD di sekolahnya pada Juni 2023. Namun, saat itu terdapat spanduk yang berisi logo parpol sebagai peserta pemilu.

"Jadi kejadiannya itu ada reses salah satu anggota dewan. Nah, kebetulan resesnya itu ada logo salah satu peserta pemilu. Di sekolah SMA 6, kejadian bulan 6 (Juni)," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/9).

Meski begitu, Dede tidak memberikan penjelasan rinci terkait logo dan caleg parpol tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari stigma mendiskreditkan salah satu pihak.

"Nda bisa saya sebut. (Kalau disebut) jangan sampai dianggap berpolitik, mendiskreditkan satu pihak," sebutnya.

Dia menuturkan pada dasarnya anggota DPRD sah-sah saja melakukan kegiatan reses di fasilitas pendidikan. Hanya saja tidak perkenankan untuk mengikutsertakan logo parpol.

"Boleh sih. Cuma nda boleh menyertakan simbol peserta pemilu. Karena jangan sampai dianggap memihak," pungkasnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads