Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama La Enre disanksi kode etik atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sanksi itu dijatuhkan lantaran La Enre memasang spanduk yang berisi logo partai politik (parpol) saat kegiatan di sekolah.
Sidang kode etik tersebut digelar pada Jumat (14/10). Sukarniaty mengatakan La Enre sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Jadi kami kasih sanksi hukuman disiplin ringan, meminta maaf. Yang dia dapat sanksi kode etik," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukarniaty tidak menjelaskan lebih jauh kronologi dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh kepsek tersebut. Dia mengaku kepsek itu memasang logo parpol beserta gambar caleg saat ada acara di sekolah pada bulan Juni 2023.
"Kejadiannya di bulan Juni. Jadi waktu ada acara di sekolahnya yang menggunakan ruang kelas. Itu ada teridentifikasi pemasangan spanduk yang ada logo partainya, dan ada calegnya. Sehingga itulah yang menjadi pelanggaran bagi yang bersangkutan," papar Sukarniaty.
Dia juga menjelaskan pelanggaran kepsek itu sebelumnya sudah dilaporkan dan diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel.
"Disampaikan bahwa dari hasil rapat klarifikasi dengan KASN dan laporan dari Bawaslu terkait hal tersebut. Jadi Anda (oknum kepsek itu) ditetapkan melakukan pelanggaran netralitas ASN," tuturnya.
Sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi, oknum Kepsek itu diberikan ruang untuk mengklarifikasi. Namun, Sukarniaty menuturkan yang bersangkutan tidak dapat mengelak.
"Dikasih kesempatan memberikan penjelasan kenapa seperti itu terjadi. Jadi kita lakukan sidang klarifikasi bersama KASN, inspektorat, BKD, Biro Hukum, Biro Organisasi. Jadi itu institusi yang rapat," lanjut Sukarniaty.
Dari hasil rapat itulah, oknum kepsek itu terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Dia pun dijatuhi sanksi kode etik.
"Ya itu, penjatuhan pelanggaran netralitas ASN melalui sidang kode etik," pungkasnya.
(sar/hmw)