Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap pemicu APBD Pemprov Sulsel mengalami defisit mencapai Rp 1,5 triliun. Salah satunya lantaran pengelolaan APBD di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) banyak tak melibatkan DPRD Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel Ady Ansar. Dia awalnya menyinggung pidato Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang dinilai emosi usai mengetahui kondisi APBD Sulsel.
"Saya lihat gubernur kemarin sedikit emosi (saat pidato), mungkin karena membayangkan APBD Sulsel ini normal, ternyata sampai di sini wah crowdit kan," kata Ady Ansar kepada detikSulsel, Kamis (12/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady kemudian mengaku DPRD Sulsel selama ini tidak pernah disampaikan secara transparan terkait utang Pemprov Sulsel. Dia menyebut pengelolaan APBD dieksekusi Gubernur melalui parsial dan tidak diketahui oleh anggota dewan.
"Jujur saja di dewan tidak pernah disampaikan secara transparan dan terbuka berapa sebenarnya utang. Itu dieksekusi Pak Gub lewat parsial 1 dan seterusnya, kita tidak tahu, nanti sudah parsial baru kita dikasih tahu," ungkapnya.
Di sisi lain, Ady Ansar juga mengakui tak bisa sepenuhnya menyalahkan Pemprov Sulsel. Dia menilai DPRD Sulsel juga tidak cermat dalam melakukan pengawasan.
"Defisit terjadi, tidak bisa juga disalahkan sepenuhnya eksekutif karena ternyata kita di DPRD tidak cermat. Eksekutif mengajukan asumsi yang berlebih, seharusnya kita di DPRD yang koreksi," kata dia.
Dia pun menyebut defisit terjadi dari akumulasi pengelolaan APBD selama beberapa tahun. Penyebabnya mulai dari pendapatan yang tidak tercapai, belanja tinggi, dan adanya kewajiban dana bagi hasil (DHB).
"Ini kan akumulasi secara bertahun-tahun. Terutama penyebab defisit kita terbesar bukan hanya di belanja sebenarnya. Tetapi ada tiga sisi, pertama pendapatan yang tidak tercapai, kemudian yang kedua belanja terlalu tinggi estimasinya, dan yang ketiga kita ada kewajiban kepada kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil," paparnya.
"Jadi di setiap pendapatan yang kita pungut ada kewajiban dan hak pemerintah kabapaten/kota itulah yang tidak pernah kita berikan dari dulu," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.