PLN Tegaskan Kabel Proyek PLTM di Sinjai Halangi Jalan Bukan Kewenangannya

PLN Tegaskan Kabel Proyek PLTM di Sinjai Halangi Jalan Bukan Kewenangannya

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 12 Okt 2023 17:22 WIB
Kabel proyek PLTM di Sinjai menjuntai hingga menghalangi akses jalan.
Foto: Kabel proyek PLTM di Sinjai menjuntai hingga menghalangi akses jalan. (Dok. Istimewa)
Sinjai -

PLN Wilayah Sulselrabar menegaskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang mangkrak hingga material kabelnya menghalangi jalan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) bukan kewenangannya. PLN mennyebut belum ada kerja sama proyek dengan pihak PLTM.

"Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Desa Bonto Salama, Kabupaten Sinjai, dalam hal ini, PLN menyatakan bahwa pembangunan pembangkit tersebut bukan menjadi kewenangan PLN," ujar Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif kepada detikSulsel, Kamis (12/10/2023).

Ahmad mengatakan proyek PLTM Sinjai dikerjakan oleh Independent Power Producer (IPP). Kegiatan itu tidak ada kerja sama dengan PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dalam pembangunannya dilaksanakan oleh pengembangan IPP. Selain itu belum ada kontrak kerja sama antara PLN dengan IPP tersebut," katanya.

Ahmad menambahkan, beberapa pembangkit listrik yang telah masuk dalam sistem kelistrikan PLN memang dibeli dari IPP untuk disalurkan ke pelanggan. Hal tersebut merupakan salah satu dukungan dalam penggunaan listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).

ADVERTISEMENT

"PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara di bidang kelistrikan berkomitmen untuk terus memberikan pasokan listrik yang andal dan pelayanan terbaik bagi pelanggan sampai ke pelosok negeri. Tidak hanya itu, akselerasi penggunaan pembangkit energi bersih juga menjadi salah satu hal yang utama untuk mencapai Net Zero Emission tahun 2060," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kontraktor yang pernah bekerja dalam proyek pembangunan PLTM di Kabupaten Sinjai, buka suara. Mereka menegaskan hanya diminta oleh PT Brantas Nipa Jaya Energi untuk membuat jaringannya, tidak untuk pemeliharaan.

"Kalau saya kontrakku sudah selesai, kami bekerja dari 2018 sampai 2020 awal. Kami hanya kerja di jaringannya, dan itu sudah selesai dan serah terima. Namun kami tidak ada untuk pemeliharaannya," ujar Owner PT Arta, Anto kepada detikSulsel, Kamis (12/10).

Anto mengaku pihaknya bekerja hanya sebagai sub kontraktor saja. Dirinya mengaku hanya mengerjakan pemancangan tiang dan penarikan jaringan.

"Kami bekerja hanya subkon ji bukan pemenang tender. Anggaran yang dipakai itu setelah dilaporkan baru kami dibayar, tidak diberikan dulu anggaran baru bekerja," sebutnya.

"Selama ini kami kerja penarikan jaringan udara tegangan menengah (JUTM) yang kami kerja sekira 40 KMs. Nilai kontrak kerja ke saya sekitar Rp 14 miliar selama 3 tahun," sambung Anto.

Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah dalam pelayanan publik lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.




(asm/ata)

Hide Ads