Warga Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar demonstrasi menuntut PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyelesaikan dampak debu batu bara yang membuat rumah rusak dan anak-anak terjangkit Ispa. Warga memberi waktu menyelesaikan persoalan itu selama 8 hari sambil menggelar aksi demonstrasi.
"(Demo) soal dampak debu batu bara, masyarakat menuntut untuk diselesaikan. Kami aksi sampai dengan 8 hari," ujar warga Fatufia, Ahmad kepada detikcom, Kamis (12/10/2023).
Ahmad mengatakan warga telah menggelar aksi di depan kantor PT IMIP sejak Rabu (11/8) kemarin. Dia mengaku aksi demonstrasi tersebut akan berlangsung hingga Rabu (18/10) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, warga Desa Fatufia menuntut pihak PT IMIP menjalankan 7 poin berita acara yang disepakati warga dan pihak perusahaan saat mediasi pada Agustus 2023. Salah satunya, pemindahan lokasi bongkar muat batu bara.
"Sempat mediasi, hasilnya ada berita acara yang 31 Agustus ditetapkan, intinya memindahkan (lokasi bongkar muat batu bara) sehingga tidak ada lagi debu batu bara, ternyata sampai saat ini masih ada," terangnya.
Dia mengungkapkan debu bata bara beterbangan hingga ke rumah-rumah warga dan membuat peralatan makan serta memasak menjadi hitam. Beberapa anak-anak juga mengalami gangguan pernapasan.
"Dampak sekarang rumah-rumah, dapur-dapur, piring-piring, halaman rumah sudah kena debu hitam. Ada masyarakat anaknya masih rumah sakit, terkontaminasi (debu batu bara)," bebernya.
Terpisah, Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP Dedi Kurniawan mengaku pihak perusahaan telah menjalankan 6 kesepakatan dengan warga yang tertuang dalam berita acara pertemuan pada Agustus 2023 lalu. Sementara pemindahan stockfile batu bara menunggu persiapan lokasi baru.
"Nomor 1 sampai 6 kami sepakat bahkan beberapa di antaranya sudah dilakukan seperti penyiraman jalan, penyiraman stockfile batubara. Untuk pemindahan stockfile batu bara sekarang dalam tahap persiapan lokasi baru. Untuk pengobatan gratis itu sudah kami lakukan sejak 7 tahun lalu sampai sekarang," kata Dedi.
Dia menambahkan ada satu poin tuntutan warga yang tidak bisa dipenuhi perusahaan yakni pemberian uang tunai ke warga. Dia mengaku PT IMIP hanya bisa memberikan bantuan dalam bentuk program pemberdayaan atau CSR.
"Untuk pemeriksaan khusus bagi masyarakat Fatufia kami sudah siap dari 2 pekan lalu tinggal menunggu pemerintah desa Fatufia untuk penyiapan ruangan di balai desa atau fasilitas milik pemerintah desa setempat. Intinya nomor 1 sampai 6 kami sepakat. Kecuali nomor 7, karena pendemo minta dalam bentuk uang tunai sementara kami hanya bisa memberikan dalam bentuk program pemberdayaan atau CSR," jelasnya.
(asm/sar)