KLHK Ungkap Sulsel Punya Potensi Besar di Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

KLHK Ungkap Sulsel Punya Potensi Besar di Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 12 Okt 2023 11:02 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Drasospolino (kiri) dan Kadis DLHK Sulsel Andi Hasb (kanan).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Drasospolino (kiri) dan Kadis DLHK Sulsel Andi Hasb (kanan). Foto: Sahrul Alim
Makassar -

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drasospolino menyebut Sulawesi Selatan mempunyai potensi besar di sektor kehutanan. Potensi yang dimaksud terutama dalam perdagangan karbon.

"Pak Kadis (DLHK) sampaikan kalau di Sulsel ada 78 persen (target) berarti banyak yah, di bawah offset, jadi ini potensi yang besar," ujar Drasospolino saat menghadiri acara Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (11/10/2023).

Drasospolino mengatakan potensi itu penting disampaikan kepada khalayak. Sehingga ke depan potensi tersebut dapat didorong oleh pelaku usaha untuk membantu penurunan emisi rumah kaca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat penting untuk disampaikan kepada seluruh stakeholder yang ada di Sulsel, bahwa ada peluang yang memang bisa didorong oleh pelaku usaha untuk terlibat di dalam upaya upaya penurunan emisi-emisi rumah kaca," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel Andi Hasbi mengatakan sektor kehutanan dan lahan memiliki proporsi terbesar dalam upaya penurunan emisi yakni mencapai 78 persen. Sementara 22 persen sisanya disumbang oleh berbagai kegiatan di sektor lain, seperti pertanian, energi, transportasi, pengelolaan limbah, serta kelautan dan pesisir.

ADVERTISEMENT

"Sektor kehutanan dan lahan memiliki proporsi target terbesar yaitu 78 persen, dengan mempertimbangkan potensi-potensi yang dimiliki, seperti luasan hutan sebesar 2.725.796 Ha atau sekitar 59,56% dari luas wilayah Sulawesi Selatan," bebernya.

Hasbi juga mengatakan pihaknya sudah menetapkan beberapa program prioritas dalam meningkatkan serapan dan cadangan karbon, termasuk dalam mencegah penurunan cadangan karbon. Di antaranya dengan melakukan rehabilitasi.

"Telah ditetapkan beberapa program prioritas berupa kegiatan atau aksi yang dapat meningkatkan serapan dan cadangan karbon serta mencegah penurunan cadangan karbon, seperti rehabilitasi hutan atau lahan, rehabilitasi mangrove, perhutanan sosial, perlindungan hutan, program kampung iklim (Proklim) serta aksi mitigasi perubahan iklim berbasis lahan lainnya," paparnya.

Selain itu, Hasbi menjelaskan perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon. Perdagangan karbon sektor kehutanan dimungkinkan dalam dua mekanisme, yaitu perdagangan emisi dan offset (pencadangan) emisi GRK.

"Dalam mekanisme perdagangan emisi, para pelaku usaha wajib mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang kemudian pada akhir periode pelaku usaha tersebut harus melaporkan jumlah emisi GRK riil yang telah mereka lepaskan. Pelaku usaha yang melepaskan emisi GRK yang lebih besar dari batas atas yang telah ditentukan maka harus harus membeli kelebihan emisi GRK dari pelaku usaha lain," imbuhnya.

Sedangkan untuk untuk mekanisme offset emisi GRK, hasil penurunan emisi unit karbon atau peningkatan penyerapan/peningkatan karbon yang diperjualbelikan. Penurunan emisi GRK ini diperoleh melalui pelaksanaan aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim.

"Sebelum melakukan aksi mitigasi yang dapat diperhitungkan maka pelaku usaha perlu data emisi awal (baseline) mereka yang kemudian pada akhir periode setelah dilakukan aksi mitigasi akan diukur/diverifikasi pencapaian dari hasil aksi mitigasinya melalui proses yang dikenal dengan istilah MRV (Measuring, Reporting anda Verification)," jelasnya.

"Hasil penurunan emisi ini kemudian dijual kepada pelaku usaha lain, di mana pembeli dapat mengklaimnya sebagai pengurangan emisi GRK mereka tanpa melakukan aksi mitigasi sendiri," pungkasnya.




(asm/sar)

Hide Ads